ICW Soroti Jokowi soal Tak Sanksi Menteri yang Narasikan Penundaan Pemilu 2024

13 November 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kurnia Ramadhana peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kurnia Ramadhana peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar konferensi pers virtual dengan tema “Evaluasi Tiga Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin”, Minggu (13/11).
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyayangkan Jokowi tak memberi sanksi terkait Menteri yang menarasikan penundaan pemilu.
"Jadi itu kami melihat beberapa pejabat publik yang menarasikan penundaan pemilu dan sayangnya tidak ada sikap yang tegas dari Presiden," kata Kurnia.
"Mestinya kalau dia berada dalam jajaran kabinet Presiden Joko Widodo atau bagian dari koalisi besar Kabinet Indonesia Maju, Presiden harus menegur mereka bahkan menjatuhkan sanksi apalagi beberapa orang tersebut menduduki sebagai posisi Menteri," sambungnya.
Padahal, kata dia, Jokowi punya kuasa untuk memberhentikan Menterinya yang membuat kegaduhan di masyarakat.
"Presiden punya kuasa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri berdasar mandat Undang-undang Dasar 1945 pertanyannya lebih lanjut apakah ketika mereka membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Apakah itu menjadi salah satu indikator dari presiden terpilih?" tuturnya.
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
"Mestinya itu dimasukkan dicantumkan sebagai satu indikator evaluasi atas kinerja terutama pernyataan-pernyataan yang tidak penting berpotensi melanggar undang-undang dasar dan membuat gaduh di tengah penanganan COVID dan lain sebagainya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kurnia juga menyinggung soal pembiaran mantan narapidana koruptor sebagai peserta pemilu.
"Ini menjadi isu yang selalu menarik untuk dibincangkan karena Presiden tidak punya political will untuk merevisi undang-undang Pemilu khususnya pasal 240 ayat 1 huruf J terkait dengan anggota legislatif tetap diperbolehkan kalau dia berasal dari mantan narapidana korupsi," imbuhnya.
Menurut dia, saat ini dikabarkan akan ada rencana Perppu undang-undang Pemilu. Dia berharap poin perubahan pasal 240 ayat 1 huruf J tersebut dimasukkan di dalam Perppu. Sehingga 2024 mendatang masyarakat tidak dihadapkan dengan nama-nama orang-orang bermasalah atau koruptor di surat suara
"Karena kita berharap pada legislative review mengingat waktu sangat pendek ke depan itu tidak mungkin terjadi maka Perppu salah satu opsinya sekalipun memang apakah kami yakin Perppu itu akan mencantumkan hal itu, itu urusan lain kami tidak begitu yakin. Namun kami tetap berharap hal itu dapat dilakukan oleh presiden agar integritas Pemilu tahun 2024 dan juga melindungi masyarakat dari orang-orang bermasalah," tandasnya.
ADVERTISEMENT