ICW Soroti Polri hingga KPK Tangani Korupsi: Dari 1.109 Kasus Hanya Ditindak 209

12 September 2021 16:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
ICW merilis pemantauan penindakan kasus korupsi pada semester I Tahun 2021. Dari pemantauan itu, terungkap fakta bahwa sepanjang semester I Tahun 2021, aparat penegak hukum hanya sanggup menangani sebanyak 209 perkara rasuah.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Lalola Easter Kaban mengatakan, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021 ditargetkan penegak hukum dapat menyelesaikan setidaknya 1.109 pada semester pertama 2021.
Kemudian total anggaran yang dialokasikan dalam penindakan kasus korupsi mencapai Rp 382,8 miliar. Data itu diperoleh DIPA baik dari kepolisian, kejaksaan termasuk KPK untuk seluruh tahun 2021.
"Temuan umum di tahun 2021 semester 1 ini ada 209 kasus yang ditangani oleh seluruh aparat penegak hukum. Jadi kalau tadi kita ingat target kasusnya itu yang dikerjakan di semester 1 harusnya sudah mencapai angka 1.100 kasus tapi realisasinya sampai semester 1 atau 30 Juni 2021 yaitu hanya 209 kasus yang berhasil ditangani," ujar Lalola dalam rilis yang digelar secara virtual di Kanal YouTube ICW, Minggu (12/9).
ADVERTISEMENT
Dari 209 kasus itu, ada 188 kasus baru yang ditangani, 17 kasus hasil pengembangan, dan 4 kasus lainnya berasal dari hasil operasi tangkap tangan.
Jika hanya merujuk pada penanganan korupsi, ICW mencatat kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum sepanjang semester 1 tahun 2021 hanya mencapai 19 persen dan berada pada peringkat E.
"Jadi ini kalau kita mengingat kembali tadi besaran nilai atau dasar penilaian ICW ada nilai A sampai E dan dengan jumlah kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum hanya sebesar 209 kasus yang mana itu adalah 19% tentu dia ada di nilai E," ucap Lalola.
Lalola Easter Kaban saat Catatan Akhir Tahun ICW Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, dari 209 kasus yang ditangani kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, ICW mencatat ada 482 tersangka yang diproses dengan potensi kerugian negara yang sebesar Rp 26,830 triliun. Sedangkan potensi nilai suap sebesar Rp 96 miliar, serta dengan besaran pungutan liar sebesar Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
ICW menekankan bahwa jumlah kasus yang ditemukan ini seluruhnya berdasarkan hasil penelusuran informasi dan data yang dilakukan baik dari sumber formil yaitu website resmi masing-masing lembaga penegak hukum dan pemberitaan media.
"Sehingga kalau misalnya ada selisih dari apa yang diklaim oleh lembaga masing-masing lembaga penegak hukum itu adalah salah satu dampak dari tidak terbukanya atau tidak informatifnya website yang mereka kelola," kata Lalola.
Ilustrasi Korupsi Foto: Thinkstock
Lebih lanjut, terkait tujuan pemantauan penindakan kasus korupsi ini, ICW mengatakan, pertama untuk memberikan gambaran mengenai kinerja penindakan kasus korupsi di semester 1 dari Januari hingga Juni 2021.
Kedua, untuk membandingkan tren penindakan kasus korupsi di semester 1 tahun 2021 dengan 5 tahun belakangan untuk masing-masing semester atau hanya untuk semester 1.
ADVERTISEMENT
"Ketiga untuk melakukan pemetaan terhadap pola korupsi yang terjadi selama semester 1 tahun 2021 sehingga nanti para pengambil kebijakan dapat mengambil upaya yang strategis untuk memberantas korupsi," ucap Lalola.
"Yang keempat mendorong transparansi data penindakan kasus korupsi di aparat penegak hukum. Kelima, untuk menilai kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama satu semester di tahun 2021," tutup Lalola.