ICW Sudah Terima Surat Somasi dari Moeldoko: Sedang Kami Pelajari

3 Agustus 2021 9:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat somasi dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah diterima oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Somasi tersebut terkait dengan temuan ICW yang menyebut distribusi Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19 dan menyinggung adanya dugaan keterkaitan dengan Moeldoko.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, surat tersebut diterima pihaknya melalui kuasa hukum Moeldoko. Saat ini, ICW dan pihak kuasa hukumnya tengah mempelajari isi dari somasi tersebut.
"ICW sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya. Untuk itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Sebelumnya, Moeldoko mengultimatum akan menempuh jalur hukum bila dalam waktu 1x24 jam ICW tidak menjelaskan terkait dengan keterkaitan dia dengan PT Harsen Laboratories sebagai distributor Ivermectin.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dr. Moeldoko memberikan arahan kepada para Kepala Satpol PP tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kamis (22/7). Foto: Dok KSP
Diketahui, dalam temuan ICW, Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara, disebut menjadi benang merah dugaan keterkaitan Moeldoko dan anaknya, Joanina.
ADVERTISEMENT
Sofia disebut memiliki saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Di mana, Joanina juga disebut sebagai pemegang saham mayoritas.
Perusahaan itu sejak 2019 disebut bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang diketuai Moeldoko. ICW menyebut bahwa pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.
Laporan itu dirilis ICW dalam konferensi pers pada 22 Juli lalu. Peneliti ICW Egi Primayoga yang menyampaikan paparan ICW tersebut. Namun, Moeldoko membantah. Ia menilai pernyataan ICW sebagai fitnah, sehingga akhirnya somasi dilayangkan.