ICW Tuding Pimpinan KPK Tak Serius Tangkap Harun Masiku

19 Februari 2020 14:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegiat ICW Donal Fariz di diskusi publik 'Nasib Pemberantasan Korupsi pasca Revisi UU KPK' di kampus UI Salemba. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegiat ICW Donal Fariz di diskusi publik 'Nasib Pemberantasan Korupsi pasca Revisi UU KPK' di kampus UI Salemba. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah lebih dari sebulan tersangka KPK yang juga eks caleg PDIP, Harun Masiku, menjadi buronan. Penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu bak hilang ditelan bumi.
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Harun Masiku yang tak kunjung ditangkap tak terlepas dari pimpinan KPK.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, menuding pimpinan KPK tak serius dalam menangkap Harun Masiku. Padahal Harun telah ditetapkan sebagai DPO pada 17 Januari lalu.
"Pertama, kalau kita lihat problem soal Masiku itu ada di pimpinan KPK. Sepanjang KPK tidak serius untuk mengembangkan perkara ini, menurut saya, saya sangsi keberadaan dia bisa terdeteksi. Justru sumbatan penanganan perkara ini ada di pimpinan KPK," ujar Donal di Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/2).
Donal menyatakan tak seriusnya pimpinan KPK menangkap Harun Masiku terlihat dari upaya pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri. Padahal Kompol Rossa merupakan penyidik yang diperbantukan saat OTT Wahyu Setiawan.
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Hal yang paling bisa menunjukkan itu adalah polemik pengembalian Kompol Rossa ke kepolisian. Ini tidak hanya ganggu relasi antara KPK dengan kepolisian, tetapi juga menegaskan kurang atau lemahnya pimpinan KPK dalam menangani atau bongkar perkara itu," kata Donal.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu menurut saya, memang salah satu sumbatan terbesarnya ada di level pimpinan KPK itu sendiri, kunci penanganan perkara ada di KPK," lanjutnya.
Dalam kasusnya, Harun Masiku menjadi tersangka bersama Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful Bahri.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019. Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saeful dan Agustiani pada akhir Desember 2019.
Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
ADVERTISEMENT
KPK masih mengusut dari siapa uang Rp 200 juta yang diberikan Agustiani kepada Wahyu pada pertengahan Desember 2019. Sebab KPK menduga, uang Rp 200 juta itu merupakan bagian dari Rp 400 juta yang diterima Agustiani, Saeful, dan eks caleg PDIP Donny Tri Istiqomah.