ICW Tuduh Yasonna dan Pimpinan KPK Sebar Hoaks soal Harun Masiku

22 Januari 2020 16:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi akhirnya buka suara terkait keberadaan tersangka KPK sekaligus eks caleg PDIP Harun Masiku. Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, Harun tercatat sudah kembali ke Indonesia menggunakan pesawat Batik Air pada tanggal 7 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan pimpinan KPK telah menyebar hoaks ke publik terkait keberadaan Harun.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik," kata Kurnia saat dihubungi, Rabu (22/1).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meski demikian, ia tak menyebut pernyataan mana yang dimaksud.
Menurut Kurnia, mengingat kasus sudah masuk pada tahap penyidikan, seharusnya apabila ada pihak-pihak yang menyembunyikan Harun bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan.
"Penting untuk dicatat bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan. Maka dari itu, ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoax seperti itu mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dugaan Harun Masiku ke Singapura berawal dari pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan yang bersangkutan memang sedang di luar negeri. Siang ini kami koordinasi Menkumham untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ketika dihubungi, Senin (13/1).
Hal itu pun diamini pihak Imigrasi. Ketika itu, Imigrasi menyebut belum ada catatan Harun Masiku sudah kembali.
"(Harun) Tercatat tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura," kata Kabag Humas Imigrasi, Arvin Gumilang, saat dihubungi, Senin (13/1).
"Belum ada catatan (kembali ke Indonesia)," sambungnya.
Tiga hari kemudian atau tanggal 16 Januari 2020, Yasonna Laoly yang juga politikus PDIP itu sempat menyatakan bahwa Harun Masiku belum ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Yasonna membantah kabar eks caleg DPR Dapil 1 Sumatera Selatan itu telah kembali ke tanah air pada 7 Januari. Yasonna memastikan posisi Harun hingga saat ini masih berada di luar negeri.
“Jadi kan sudah dibilang tanggal 6, yang lebih tahu dia masuk atau keluar kan Imigrasi, gimana sih, kan Dirjen Imigrasi sudah bilang,” ujar Yasonna.
"Pokoknya belum di Indonesia," sambungnya.
Pada 22 Januari 2020, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyatakan bahwa Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
Ia berdalih ada delay time pemrosesan data perlintasan. Sehingga data Harun Masiku berada di Indonesia telat didapatkan.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan