Ida Fauziyah Jemput Kepulangan Etty, TKI yang Lolos dari Hukuman Mati di Saudi

6 Juli 2020 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan bantuan ke Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Bantul, DIY. Foto: Kemenaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan bantuan ke Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Bantul, DIY. Foto: Kemenaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menjemput langsung kepulangan seorang pekerja migran atau TKI asal Majalengka, Jawa Barat, bernama Etty binti Toyyib. Etty dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (6/7) pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
“Saya nanti sore jemput Bu Etty di bandara. Doakan Bu Etty sampai Indonesia dan rumahnya dengan selamat,” kata Ida kepada wartawan.
Sebagai catatan, Etty binti Toyyib merupakan TKI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Ia selamat dari hukuman setelah ditebus 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar.
Etty Toyyib sebelumnya bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Etty dituduh telah meracuni majikannya.
Selama persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qisas kepada Etty. Hakim pengadilan kala itu memutuskan hukuman mati.
Hukuman qisas itu berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
Menaker Ida Fauziyah di Forum ILO. Foto: Dok. Kemenaker
Dalam upaya pembebasan Etty, mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp 107 miliar agar Etty diampuni dan tidak dieksekusi. Namun setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp 15,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Diyat atau uang denda sebesar 4 juta riyal berhasil dikumpulkan sesuai tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban. Dana tersebut merupakan hasil ‘tabarru' atau sumbangan dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia, termasuk dari Lembaga Zakat Infak, dan sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangannya dilakukan sejak 2018.
Politisi PKB itu mengaku senang dengan pembebasan dan kepulangan Etty. Menurutnya, Etty sebagai WNI sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan dari negara.
“Pemerintah, khususnya Kemnaker selalu berkomitmen melindungi PMI. Kami bertanggung jawab atas keselamatan PMI,” tutup dia.