IDAI Desak Korporasi Tersangka Gagal Ginjal Dihukum Berat: Kejahatan Kemanusiaan

20 November 2022 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat sirup. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat sirup. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso mendorong empat perusahaan farmasi tersangka kasus gagal ginjal pada anak diberi hukuman berat. Piprim menegaskan, kasus ini adalah kejahatan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
"Ini kejahatan kemanusiaan, kejahatan obat. Jadi mesti ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mesti ada efek jeranya," kata Piprim kepada wartawan usai pembukaan Pekan Ilmiah IDAI ke-11 di Jakarta, Minggu (20/11).
Piprim menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diusut secara tuntas. Ia mewanti-wanti kasus serupa jangan sampai terjadi lagi ke depannya.
"Yang penting sih kalau saya jangan terulang lagi saja. Ini jadi pelajaran mahal buat kita. Jangan sampai ratusan anak yang meninggal sia-sia itu tidak memberikan dampak perbaikan untuk regulasi obat di masa depan," ujar dia.
"Kita harus tutup semua celah supaya obat-obatan yang beredar itu aman buat kita semua, khususnya buat anak-anak," tegas dia.
Tersangka kasus gangguan ginjal akut saat ini mencakup empat perusahaan, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.
ADVERTISEMENT
Penetapan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dikonfirmasi Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pada Kamis (17/11).
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, telah menyatakan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries menjadi tersangka kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirup.
Keduanya diketahui memiliki obat dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikoldi luar ambang batas aman.