Identitas Wanita Tewas di Cileungsi Terungkap, Dibunuh Pedagang Kerupuk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menangkap pedagang kerupuk berinisial AL (47),  pembunuh wanita di Cileungsi, Bogor. Dok Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap pedagang kerupuk berinisial AL (47), pembunuh wanita di Cileungsi, Bogor. Dok Istimewa.

Identitas wanita yang tewas bersimbah darah di emperan warung di Pangkalan 9, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu dini hari (25/2) lalu terungkap. Korban bernama Rina Riwangsih alias RR (33), warga Garut.

Dia merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh pedagang kerupuk Palembang atau kemplang berinisial AL (27).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan polisi melakukan oleh TKP setelah mendapat laporan penemuan jenazah korban. Polisi mendapatkan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku AL. Setelah dilakukan pengejaran, AL berhasil ditangkap Kamis (23/3) malam di Tangerang saat ingin akan berjualan kerupuk.

"Ditangkap di dekat kontrakannya. Pelaku jualan kerupuk," kata Iman saat jumpa pers di kantornya, Jumat (24/3).

Kejadian ini berawal saat AL sedang berada di daerah Cileungsi. AL mengaku saat itu dia tidak punya uang karena kerupuk dan hasil dagangannya hilang dicuri orang.

AL lalu melihat korban RR sedang bermain handphone sehingga muncul niat jahat untuk menguasai HP korban.

"Malam itu korban sedang mencas handphone di tempat umum di pinggir jalan. Saat itu tersangka lewat dan ingin menguasai barang tersebut, korban dipukul dengan mengunakan balok kayu di bagian kepalanya," kata Iman.

Setelah memukul korban dengan balok, pelaku melukai leher korban dengan mengunakan senjata tajam yang diakui sejenis pisau cutter. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil barang milik korban. Berdasarkan pengakuan tersangka senjata tajam yang digunakan dibuang di tempat sampah di kontrakannya.

"Mengambil handphone korban dan tersangka menjual ke rekannya. Saat ini kami sedang dalam penyidikan atas perbuatan si tersangka tersebut," ungkap Iman.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka AL beralasan kejahatan keji itu spontan dilakukan karena tidak punya uang.

"Jadi ada keinginan memiliki itu, tersangka sendiri langsung melakukan perbuatan itu," kata Iman.

AL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polsek Cileungsi.

"Pelaku diancam dengan pindana maksimal 15 tahun penjara," kata Iman.