Idham Azis Ancam Sanksi ke Polisi yang Minta Jatah Uang Natal dan Tahun Baru

27 November 2020 19:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat menggelar video conference dengan para Kapolda bahas Pilkada Serentak 2020. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat menggelar video conference dengan para Kapolda bahas Pilkada Serentak 2020. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat perintah terkait pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru.
ADVERTISEMENT
Dalam surat perintah yang ditandatangani Kadiv Propam Brigjen Ferdi Sambo itu anggota Polri dilarang meminta jatah uang Natal dan Tahun Baru.
Kapolri Jenderal Idham Azis tak segan akan memberikan sanksi bagi polisi yang nekat meminta jatah.
Surat perintah itu diterbitkan dengan nomor ST/3326/X1/HUK.7.1./2020 tertanggal 27 November 2020.
"Jajaran Bidpropam perlu melaksanakan operasi bersih guna mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri dalam pelaksanaan Operasi Lilin, baik pelanggaran kode etik ataupun pidana," demikian isi surat perintah ke jajaran Bidpropam.
Jajaran Bidpropam Polri diminta memberikan pengarahan ke anggota Polri.
Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi
"Untuk tidak melakukan pungutan liar, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan dan mencoreng organisasi Polri," demikian isi surat itu.
Anggota Polri juga diminta memberikan pelayanan publik yang terbaik ke masyarakat yang bersifat simpatik dan menyentuh hati.
ADVERTISEMENT
"Sehingga memberi dampak rasa aman dan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," demikian surat itu.
"Memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang seperti melakukan pungli, penyimpangan, dan kegiatan yang merugikan masyarakat," demikian surat perintah itu.