Idham Azis Larang Anggota Polri Mudik

14 Mei 2020 21:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberi sambutan saat Peluncuran tim dan kostum Bhayangkara di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberi sambutan saat Peluncuran tim dan kostum Bhayangkara di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis kembali mengeluarkan surat telegram untuk personel kepolisian. Dalam surat tersebut, anggota Polri dilarang mudik selama wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
Surat telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/1449/V/KEP/2020 yang diteken Idham Azis.
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri berkomitmen serius mencegah penularan wabah virus corona. Untuk itu, setiap anggota dilarang mudik atau ke luar kota kecuali perjalanan dinas.
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
"Polri berkomitmen untuk mencegah peredaran COVID-19, ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang mudik kecuali perjalanan dinas dan izin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol COVID-19," kata Argo lewat keterangannya, Kamis (14/5).
Argo menuturkan, pemberian izin dinas ke luar kota pun dilakukan secara ketat. Setiap anggota pun diminta memenuhi kelengkapan syarat untuk dinas ke luar kota.
Petugas Kepolisian mengecek muatan truk yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Apabila nekat bepergian, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap keluarga Besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama pendemi COVID-19 segera berakhir, " ujar Argo.
Sebelumnya yang sama juga ditegaskan Pemerintah Pemerintah yang melarang PNS mudik dalam masa pembatasan sosial akibat virus corona. Namun, kebijakan tersebut ada pengecualian jika terkait perjalanan dinas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dalam SE itu ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait penanganan Covid-19," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji seperti dikutip, Rabu (13/05).
***
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.