Idham Azis Perintahkan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait Pilkada 2020. Surat itu berisi perintah penundaan proses hukum terhadap kepala daerah terjerat kasus.
ADVERTISEMENT
Surat telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal Senin (31/8) yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam telegram tersebut, proses hukum terhadap bakalan calon kepala daerah di Pilkada 2020 yang tersandung hukum diminta untuk ditunda.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, telegram tersebut dikeluarkan untuk menjaga netralitas Polri selama Pilkada 2020.
"Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Argo lewat keterangannya, Rabu (2/9).
Berikut isi telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz soal Pilkada 2020:
Proses lidik atau sidik terhadap bakal calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur kemudian bupati dan wakil bupati kemudian wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda dan tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi mendukung salah satu bakal calon.
ADVERTISEMENT
Apabila ditemukan adanya penyidik yang melakukan giat penyidikan sebagaimana dimaksud pada point satu di atas kemudian akan diproses secara disiplin maupun kode etik.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )