Teleconference dengan Kapolda se-Indonesia.

Idham Azis soal Kasus Djoko Tjandra Tuntas: Semua yang Terlibat Kami Sikat

16 Oktober 2020 18:21 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberi sambutan saat Peluncuran tim dan kostum Bhayangkara di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberi sambutan saat Peluncuran tim dan kostum Bhayangkara di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Polri telah menyelesaikan 2 kasus terkait kaburnya Djoko Tjandra. Kasus itu, yakni surat jalan palsu dan dugaan suap penghapusan red notice. Berkas perkara dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis puas dengan kinerja anggotanya. Ia berhasil mewujudkan komitmen untuk menuntaskan kasus yang menyeret nama 2 jenderal Polri, Brigjen Prasetijo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis teleconference dengan Kapolda se-Indonesia. Foto: Dok. Polri
"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri," Idham Azis dalam keterangannya, Jumat (16/10).
Begitu bebasnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia sempat jadi perhatian karena adanya bantuan dari sejumlah jenderal Polri.
Brigjen Prasetijo Utomo, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang menandatangani surat jalan Djoko Tjandra. Setelah terungkap, Prasetijo langsung dicopot dari jabatannya, dan ia dibebastugaskan. Prasetijo melanggar kode etik profesi, karena menandatangani surat jalan palsu.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo segera mengusut tuntas keterlibatan Prasetijo. Ia menyatakan, Bareskrim saat ini sedang berbenah dan siap membersihkan siapa pun yang terlibat dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat, terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," kata Listyo, Rabu (15/7).
Tersangka pemalsuan surat jalan Brigjen Prasetijo Utomo saat digiring ke Kejari Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
Setelah itu, Polri segera menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) terkait surat palsu itu. Hal serupa juga dilakukan untuk kasus suap penghapusan Red Notice.
Setelah proses penyidikan, akhirnya pada 27 Juli 2020, Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan.
Selanjutnya, pada 30 Juli 2020, Bareskrim tetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga sebagai tersangka.
Bareskrim membuktikan bahwa lembaga penegak hukum tidak pandang bulu dalam menindak tegas buronan sekelas Djoko Tjandra yang sudah bertahun-tahun melarikan diri. Setibanya di Indonesia, Djoko Tjandra tiba dengan baju tahanan dan tangan terborgol.
ADVERTISEMENT
Sigit mengungkapkan, pemulangan Djoko Tjandra tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi dan Idham Azis.
"Terhadap peristiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra di mana pun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas. Atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Sigit saat memimpin penangkapan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7).
Irjen Napoleon Bonaparte memakai rompi tahanan. Foto: Dok. Istimewa
Di hari yang sama, Polri juga menetapkan Kadivhubinter, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka. Napoleon diduga menerima suap dari Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra selaku pemberi suap.
Napoleon tidak terima, dan melawan. Namun, gugatan praperadilan ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan.
Infografik Polisi yang Terkait Kasus Djoko Tjandra. Foto: Jarwo/kumparan
Bareskrim Polri telah menahan Napoleon dan Tommy Sumardi. Hal itu dilakukan untuk keperluan proses pelimpahan tahap II.
ADVERTISEMENT
Kini, dua perkara yang sempat menjadi sorotan publik itu telah memasuki proses pembuktian di meja hijau. Polri telah menyelesaikan seluruh pemberkasan yang diperlukan oleh kejaksaan, secara transparan, dan profesional.
Infografik mereka yang bertemu Djoko Tjandra di Pelarian. Foto: Nadia Wijaya/kumparan
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten