Teleconference dengan Kapolda se-Indonesia.

Idham Azis soal Vonis Brigjen Prasetijo: Hukum Tak Tajam ke Bawah

23 Desember 2020 8:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis teleconference dengan Kapolda se-Indonesia. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis teleconference dengan Kapolda se-Indonesia. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis menanggapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap tiga terdakwa kasus surat jalan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang vonis pada Selasa (22/12), Djoko Tjandra dan Anita divonis 2,5 tahun penjara dan Brigjen Prasetijo divonis 3 tahun penjara.
Terkait hal itu, Idham mengatakan Polri menghormati vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim kepada tiga terdakwa. 
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menekankan, vonis tersebut membuktikan proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Idham menegaskan siapa pun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapa pun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
ADVERTISEMENT
Idham menambahkan, saat ini Polri semakin profesional, modern dan tepercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu diutamakan.
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," tutup Idham.
 
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten