IDI: Lukas Enembe Sakit Diabetes dan Stroke, Tapi Layak Jalani Sidang

1 Agustus 2023 14:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dinilai layak menjalani sidang. Hal tersebut berdasarkan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Enembe, yang saat ini tengah disidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," kata jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan Enembe oleh tim dokter IDI, Selasa (1/8).
Jaksa menyebut, dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter IDI, tidak ada kondisi gawat darurat yang dialami Enembe. Dia disebut masih bisa menjalani pengobatan rawat jalan.
"Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter," kata jaksa.
Kata jaksa, secara medis Enembe hanya membutuhkan hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit-penyakit yang dideritanya.
Dikutip dari laman Kemenkes, Hemodialisa sering disebut dengan 'cuci darah', merupakan proses pembersihan darah dari sampah sisa metabolisme dan cairan yang berlebih oleh bantuan ginjal buatan dan mesin hemodialisa.
ADVERTISEMENT
"Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan, sebagaimana saran tim dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa," imbuh jaksa.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Berikut kondisi Lukas Enembe yang dibacakan jaksa berdasarkan hasil pemeriksaan IDI:
ADVERTISEMENT
Selain beberapa poin di atas, jaksa juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan IDI menyebut Lukas Enembe bisa berkomunikasi secara dua arah. Terdapat gangguan ringan pada proses berpikir Enembe namun tidak mengganggu kemampuan untuk menganalisis.
"Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami, menganalisis dan mengevaluasi serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya. Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya," ucap jaksa.
Dari pemeriksaan IDI itu, jaksa menyimpulkan Enembe layak mengikuti proses sidang. Setelah membacakan second opinion, jaksa menyerahkan ke majelis hakim untuk menentukan mengenai kelanjutan sidang Enembe.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, sidang Lukas Enembe sempat ditunda karena alasan kesehatan. Kini, hakim memutuskan untuk sidang tetap dilanjutkan pekan depan, Senin (07/8).
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, kami tetap lanjutkan persidangan ini dengan acara pemeriksaan saksi," kata hakim.
Enembe adalah terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. Ia didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar. Tak hanya suap dan gratifikasi, Enembe juga dijerat pencucian uang.