IDI: Nakes Sedih Insentif Bakal Dipotong, Mohon Pemerintah Tinjau Kembali

4 Februari 2021 17:34 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas COVID-19 IDI, Zubairi Djoerban. Foto: Facebook/Zubairi Djoerban
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas COVID-19 IDI, Zubairi Djoerban. Foto: Facebook/Zubairi Djoerban
ADVERTISEMENT
IDI menanggapi kebijakan pemerintah yang memotong insentif tenaga kesehatan (nakes) di masa pandemi corona, tahun ini. Para nakes yang menjadi garda terdepan negara dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 pun merespons.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas COVID-19 IDI Prof Zubairi Djoerban mengatakan pihaknya menyayangkan langkah pemerintah itu. Ia menilai pemerintah harus mempertimbangkan ulang keputusannya.
"Insentif tenaga kesehatan disunat ya saya kira kebijakan atau peraturan yang baru tersebut perlu ditinjau ulang," ujar Zubairi saat dihubungi, Kamis (4/2).
"Bayangin saja tenaga kesehatan yang sudah meninggal akibat tertular COVID itu sudah 647 itu beberapa hari yang lalu," sambungnya.
Meski insentif yang diberikan pemerintah disebut Zubairi tak banyak, namun menurutnya hal itu dipandang para nakes sebagai bentuk dukungan materiil dari negara. Terutama di tengah tekanan kerja yang hampir tiap hari mereka harus hadapi di rumah sakit.
"Tingginya stres psikologis baik buat nakes maupun buat keluarga tersebut, tentu insentif ini amat sangat membantu. Dalam arti kata mendapat dukungan psikologis, selain juga mendapat dukungan materiil dari pemerintah," ucap Zubairi.
ADVERTISEMENT
"Saat diputuskan untuk dipotong insentifnya, itu tentu bikin kami para nakes sedih ya bisa dikatakan kecewa juga karena uang insentif tersebut yang juga tidak amat besar itu dikurangi banget. Nah itu tentu membuat kekecewaan dan kesedihan," ungkap Zubairi.
Sejumlah tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin coronaSinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Oleh karena itu, Zubairi meminta kepada pemerintah agar dapat membatalkan rencana pemotongan insentif bagi nakes itu.
"Mohon pemerintah meninjau kembali keputusan tersebut dan membatalkan agar insentif nakes jangan dipotong," kata Zubairi.
Aturan terkait pemotongan dana insentif bagi nakes itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati per 1 Februari 2021, untuk membalas surat dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dikirim pada 21 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Diketahui, dalam surat itu, diterangkan rincian pemberian insentif bagi tenaga kesehatan untuk tahun anggaran 2021. Rincian insentif tersebut yakni insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta; Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Rp 6,250 juta; Dokter umum dan gigi Rp 5 juta.
Selanjutnya bidan dan perawat Rp 3,750 juta; Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta; dan Santunan kematian bagi tenaga kesehatan per orang sebesar Rp 300 juta.