IDI Sebut RUU Minol Tak Urgen: Pengguna Rokok Jauh Lebih Besar

14 Juli 2021 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa Papua mengembalikan dua dus minuman beralkohol yang dikirim polisi. Foto: FRI-WP
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa Papua mengembalikan dua dus minuman beralkohol yang dikirim polisi. Foto: FRI-WP
ADVERTISEMENT
Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan pendapat mereka terkait dengan Rancangan UU Larangan Minuman Alkohol (RUU Minol) dalam rapat Badan Legislasi DPR yang digelar secara virtual, Rabu (14/7).
ADVERTISEMENT
Adalah dr Gerald Mario Semen yang menyampaikan pendapat IDI di hadapan para anggota DPR-DPD. Menurutnya, RUU ini tidak memiliki urgensi.
Sebab, berdasarkan data yang diperoleh, penggunaan alkohol di Indonesia masih sangat kecil ketimbang penggunaan tembakau.
"Menurut pendapat kami RUU tentang Larangan Minol tidak memiliki urgensi yang tinggi karena berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas) tahun 2007 dan 2018, penggunaan prevelensi konsumsi penggunaan alkohol masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan prevelensi merokok pada penduduk di atas usia 10 tahun," kata dr Gerald.
Berdasarkan Riskesdas 2007, pengguna alkohol usia 10 tahun berkisar 3,0 persen. Sementara tahun 2018 sekitar 3,3 persen dengan kesimpulan urgensi rendah.
Sementara, untuk kalangan perokok di usia lebih dari 10 tahun pada 2007 sekitar 28,8 persen dan 2018 29,3 persen dengan kesimpulan urgensi tinggi.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, IDI menilai kalau pun RUU ini akan disusu, lebih tepat RUU ini lebih pada pengaturan atau pengendalian saja, bukan larangan.
"Mempertimbangkan urgensi ini yang yang perlu kita atur dalam UU ini ke depan adalah memang alkohol ini memang tak dibatasi total, tapi yang perlu kita batasi kalau memang ada penggunaan alkohol pada masyarakat tadi terkait adat atau terkait dengan budaya tertentu," ujarnya.
"Barangkali batas kandungan alkohol yang ada dalam minuman yang harus diatur apakah dia berapa persen atau lebih kecil. Kemudian tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, batas usia orang yang boleh mengkonsumsi minuman beralkohol," tambahnya.
Soal batas usia, menurut IDI, harus diatur apakah dengan ketentuan di atas 17 tahun atau harus memiliki KTP dan lainnya. Sehingga, tidak ada penyalahgunaan regulasi.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, menurut IDI, perlu ada peraturan daerah yang menjabarkan soal RUU tersebut. Hal ini bisa disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing.
"Barangkali lebih bagusnya karena tidak semua provinsi memiliki angka pengguna alkohol yang merata barangkali lebih bagus dari UU barangkali ada perintah pada daerah-daerah untuk membuat Perda sesuai dengan kondisi atau sesuai dengan keadaan setempat," pungkasnya.