IDI Soroti Keadilan Insentif Nakes COVID-19, Cakupan Santunan Rendah

1 Maret 2021 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua terpilih Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia Moh Adib Khumaidi. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua terpilih Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia Moh Adib Khumaidi. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyoroti aturan pemberian insentif tenaga kesehatan (Nakes) dalam penanganan COVID-19. Ketua Tim Mitigasi PB IDI, Adib Khumaidi, meminta ada regulasi khusus terkait pemberian insentif agar tercipta pemerataan.
ADVERTISEMENT
Sebab selama ini, insentif yang diberikan ke tenaga kesehatan berasal dari sumber berbeda. IDI menilai perlu ada payung khusus yang mengatur soal ini.
"Kita sudah bertemu dengan Kemenkes, ada problem yang terjadi di lapangan, yang saya kira perlu ada suatu perbaikan dalam hal regulasi. Kalau kaitannya dengan insentif, ada insentif yang saat ini diberikan melalui fasilitas kesehatan," ujar Adib dalam jumpa pers virtual, Senin (1/3).
"Pemerintah daerah beda dengan insentif yang diberikan untuk teman-teman yang bekerja di RS rujukan, di pendidikan spesialis yang by name by address, ini yang saya kira perlu ada regulasi yang tegas," sambung Adib.
Jika insentif yang diberikan melalui Faskes atau Pemda, pemerintah perlu menegaskan siapa saja Nakes yang dapat dikategorikan menerima insentif. Termasuk tenaga dari unsur non-kesehatan hingga administrasi.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu melalui Faskes atau Pemda maka upaya yang harus dilakukan adalah ketegasan siapa yang berhak mendapatkan. Kemudian harus ada pegangan jangan sampai nanti menimbulkan permasalahan ketidakadilan dalam pemberian intensif," tutur Adib.
Seorang tenaga medis bersiap untuk menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada wartawan, di Hall Basket, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Kalau bicara pelayanan COVID-19 ada unsur non-kesehatan yang juga membantu pelayanan COVID-19 yang tidak ada dalam Permenkes ini yang ini jadi satu perhatian buat kita, supaya kalau kita bicara berhak mendapatkan intensif pelayanan maka tentunya melibatkan unsur non-kesehatan apakah bagian customer service berkaitan dengan laundry, itu juga membantu memberikan perannya dalam pelayanan COVID-19," papar Adib.
Selain itu, IDI juga menyoroti masalah santunan untuk keluarga Nakes yang wafat. Adib mengaku sudah berkoordinasi dengan Kemenkes dan pihak keluarga Nakes agar bisa mendapatkan haknya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian masalah santunan sekarang dari data awal yang cakupannya masih rendah kita dari tim mitigasi sudah berkoordinasi dengan PPNJM Kemenkes untuk meningkatkan upaya dalam santunan ini dan kita proaktif menghubungi pihak keluarga supaya penghargaan negara bisa sampaikan ke mereka sehingga keluarga mendapatkan haknya," pungkasnya.