IDI Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Jerinx Sudah Minta Maaf

12 Agustus 2020 22:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drummer SID jerinx di Polda Bali, Kamis (6/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Drummer SID jerinx di Polda Bali, Kamis (6/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
IDI Bali mengapresiasi langkah Polda Bali yang telah menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Sebagaimana diketahui, melalui tulisan di Instagramnya, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO.
ADVERTISEMENT
"IDI wilayah Bali mendapat mandat dari PB IDI dan juga dari IDI Cabang se-Bali untuk melaporkan konten di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi IDI, salah satunya berisikan 'IDI kacung WHO'. Dan aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya untuk menindaklanjuti laporan dari IDI Wilayah Bali, dan untuk itu IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Ketua IDI Bali Gde Putra Sutedja saat dihubungi, Rabu (12/8).
Jerinx juga telah meminta maaf jika unggahannya dinilai menyinggung IDI. Jerinx bersikukuh menyebut postingan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap IDI.
Postingan Jerinx yang dilaporkan IDI. Foto: Instagram/@jrxsid
Meski sudah minta maaf, IDI menegaskan proses hukum tetap berjalan. Sutedja mengatakan akan terus mengikuti proses penegakan hukum yang berjalan.
ADVERTISEMENT
Jerinx sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali.
Kasus ini bermula dari unggahan Instagram Jerinx yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites COVID. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" tulis Jerinx.
Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.