Idris Imbau Warga Depok Gelar Ibadah Natal dan Perayaan Tahun Baru Virtual

18 Desember 2020 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wali Kota Depok Mohammad Idrisbersama istrinya saat menggunakan hak pilih di TPS 14, Depok.  Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wali Kota Depok Mohammad Idrisbersama istrinya saat menggunakan hak pilih di TPS 14, Depok. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan ibadah Natal dan perayaan tahun baru 2021. Surat edaran itu bernomor 443/604-Huk/Satgas tentang penyelenggaraan Ibadah Natal dan Tahun Baru secara virtual dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Depok.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menilai penyebaran corona di kotanya masih tinggi. Untuk itu, berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, maka penyelenggaraan ibadah Natal dan Tahun Baru 2021 dilakukan secara virtual.
"Penyelenggaraan ibadah Natal dan tahun baru beserta kegiatan yang menyertainya dilaksanakan secara virtual atau daring di mana jemaat mengikuti ibadah di rumah bersama keluarga inti," ujar Idris, Jumat (18/12).
Idris menjelaskan, panitia atau penyelenggara ibadah Natal secara virtual atau daring dilakukan di Gereja atau ibadah lainnya. Nantinya, pelaksanaan dilakukan panitia atau penyelenggara maksimal 20 orang yang berada di lokasi penyelenggaraan.
"Di gereja tersebut hanya dapat di isi 20 orang sedangkan lainnya mengikuti secara virtual," terang Idris.
ADVERTISEMENT
Idris mengungkapkan, dalam penyelenggaraan ibadah Natal secara virtual atau daring, panitia penyelenggara ibadah Natal dapat meminta pendampingan dari aparat setempat. Pendampingan tersebut dapat dilakukan Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
"Untuk pelaksanaan kunjungan dalam perayaan natal, hanya dilakukan keluarga inti dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutup Idris.