Idrus Marham Pasrah Bila Hukumannya Diperberat di Tahap Banding

15 Mei 2019 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, sedang mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Ia mengaku pasrah apapun hasil bandingnya tersebut, meskipun bila nantinya diperberat.
ADVERTISEMENT
"Jadi masalah berat dan tidak saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa. Benar ya. Kalau ada apa-apa ya udah terserah kepada Allah, bukan terserah kepada ini ya. Jadi, saya percaya Allah akan mengambil langkah yang lebih baik buat saya, apapun," ujar Idrus Marham usai diperiksa KPK, Rabu (15/5).
Idrus mengaku banding sebagai respons upaya KPK yang sudah mengajukan banding terlebih dulu.
"Ya jadi begini. Masalah banding itu saya itu KPK banding tanggal 29. Saya lagi pikir-pikir, KPK banding (tanggal) 29 ya masak saya ndak banding. Akhirnya saya mengajukan banding tanggal 30," kata Idrus.
"Kenapa (banding), supaya juga ada kesempatan bagi saya untuk memberikan penjelasan di dalam memori," sambungnya.
Dalam perkaranya, Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menerima suap pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 2,25 miliar.
ADVERTISEMENT
Idrus dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.