Ijal yang Bunuh dan Cor Didi di Bandung Barat Terancam Pidana Mati
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ijal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena membunuh Didi Hartanto di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Ijal disangkakan Pasal 338 juncto 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"Sementara 338 juncto 340 KUHP," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, kepada wartawan pada Selasa (16/4).
Dari pemeriksaan sementara, menurut Surawan, Ijal membunuh korban dengan menggunakan benda tumpul. Tak disebut jenis benda yang dimaksud. Polisi masih akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Keterangan tersangka menggunakan besi tumpul, nanti kita menunggu hasil visum ataupun autopsi dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian," ucap dia.
Sebelumnya, Didi ditemukan meninggal dunia karena dibunuh di dalam rumahnya yang terletak di Bumi Citra Indah, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Korban ditemukan meninggal dalam kondisi terkubur di lantai bagian belakang rumahnya.
Temuan itu bermula ketika korban dilaporkan hilang oleh anggota keluarganya pada 30 Maret 2024. Polisi lalu melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapati adanya hal yang tak wajar seperti hilangnya barang berharga korban di dalam rumah dan kondisi rumah yang tak semestinya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendapati korban sudah terkubur pada lantai bagian belakang rumahnya. Lantai itu sudah dalam kondisi dicor dan dilapisi oleh keramik.