Ikan Sapu-sapu dan Aligator Dimusnahkan BKIPM Yogyakarta

7 Agustus 2018 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
25 ikan berbahaya dimusnahkan oleh BKIPM Yogyakarta, Selasa (7/8). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
25 ikan berbahaya dimusnahkan oleh BKIPM Yogyakarta, Selasa (7/8). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta memusnahkan 25 ikan berbahaya. Bertempat di halaman kantor BKIPM Yogyakarta, pemusnahan dilakukan dengan menuangkan minyak cengkih ke 25 ikan tersebut, Selasa (7/8).
ADVERTISEMENT
Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Yogyakarta Haryanto menjelaskan ke-25 ikan berbahaya tersebut terdiri dari 13 ikan aligator dan 12 ikan sapu-sapu. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya atau Invasif selama satu bulan. Pemusnahan menggunakan minyak cengkih juga untuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan.
"Ada beberapa metode sebenarnya salah satunya dengan minyak cengkih. Tidak dimatikan secara tidak manusiawi, minyak cengkeh untuk mempertimbangkan itu. Minyak cengkeh itu membius pelan-pelan," jelasnya.
Setelah dituangkan minyak cengkih, ikan-ikan tersebut lantas didiamkan selama 15 menit. Selanjutnya ikan-ikan tersebut dikubur di dalam tanah.
Selanjutnya, 25 ikan berbahaya tersebut terkumpul atas kesadaran masyarakat bahwa ada ikan berbahaya bersifat predator dan dapat memakan ikan-ikan asli Indonesia. Selain dikumpulkan secara langsung, BKIPM juga menjemput langsung ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Sampai tanggal 31 Juli hanya sejumlah itu yang diterima oleh kita. Ada yang kita ambil juga ke rumah-rumah karena masyarakat ada yang tidak punya waktu," bebernya.
Sebelumnya ke-25 ikan berbahaya tersebut sempat akan diserahkan ke Kebun Binatang Gembira Loka tetapi diurungkan dengan alasa BKIPM tidak bisa menjamin bahwa ikan berbahaya tersebut tidak akan dilepas liarkan.
"Kami dapat dari pusat, intruksi ke seluruh UPT penyerahan ke lembaga terkait kita urungkan dan selanjutnya dimusnahkan. Karena walaupun ada berita acara dan pernyataan untuk tidak dilepas liarkan, kita juga tidak bisa menjamin bahwa ikan tersebut tidak dilepas liarkan," jelasnya.
Meski Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya atau Invasif telah berakhir pihaknya mengaku tetap akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
25 ikan berbahaya dimusnahkan oleh BKIPM Yogyakarta, Selasa (7/8). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
25 ikan berbahaya dimusnahkan oleh BKIPM Yogyakarta, Selasa (7/8). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Sebelumnya Kepala BKIPM Yogyakarta Hafit Rahman, menjelaskan dengan berakhirnya Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya atau Invasif maka akan ada tindakan secara hukum bagi pemilik ikan berbahaya yaitu perihal Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang pemasukan jenis ikan berbahaya beserta peraturan perundangan lain yang membatasi pengedarannya antar wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sesuai Permen 41 tahun 2014 ada 144 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, aligator, dan arapaima gigas.
"Kita mengkhwatirkan kalau dilepas ke alam, bentuknya kepala mirip buaya ganas sekali. Kalau ada yang lengah, orang pun akan digigit. Selepas tanggal 31 akan ada tindakan secara hukum berdasarkan UU. Kalau pelihara tanpa izin hukumannya 6 tahun atau denda Rp 1,5 miliar. Kalau diketahui melepas ke alam hukuman 10 tahun atau denda Rp 2 milyar," tegasnya.
Dipelihara Selama 15 Tahun
Sementara itu, menurut pengakuan Yatimun warga Ngaglik, Sleman salah satu warga pemilik ikan aligator menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah memelihara dua ekor aligator selama 15 tahun. Ikan tersebut dahulu ia beli di pasar ikan hias seharga Rp15 ribu.
ADVERTISEMENT
"Dulu kan itu ikan hias. Saya tahun dilarang dari berita terus saya serahkan dan diambil petugas," ujar Yatimun.
Yatimun menjelaskan ikan miliknya tersebut memiliki panjang hingga 90 cm. Setiap hari ia memberi makan ikan tersebut dengan daging.
"Itu di kolam saya campur sama patin juga nila. Makannya daging limbah rumah makan," jelasnya.