Ikatan Guru: Kebijakan Baru Sekolah Tak Beri Solusi soal Pendidikan Jarak Jauh

15 Juni 2020 22:01 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sekolah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sekolah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah baru saja mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri soal Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19. Menurut Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim, tidak ada hal menarik dari SKB tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tak ada hal menarik dari surat ke keputusan bersama empat menteri tersebut. Panduan itu adalah sesuatu yang biasa saja dan tak menyentuh masalah utama yang dihadapi selama tiga bulan belajar dari rumah," ucap Ramli dalam keterangannya, Senin (15/6).
Menurutnya, memang keputusan pemerintah untuk tidak memaksakan pembelajaran tatap muka adalah hal yang baik. Namun, kata Ramli, ada solusi yang lebih baik yang bisa dilakukan.
"Tak ada agenda khusus bagaimana menyiapkan guru agar mampu menjalankan PJJ (pembelajaran jarak jauh) secara menyenangkan dan berkualitas. Tidak ada langkah-langkah konkret Kemdikbud dan Kemenag dalam memberikan solusi terhadap minimnya kemampuan guru dalam menyelenggarakan PJJ," tegasnya.
Ramli menyebut, Kemendikbud memang telah mengeluarkan pedoman PJJ. Namun, pedoman itu tidak menjelaskan secara teknis soal pelaksanaan di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Tapi penuh dengan teori yang sulit dipahami oleh guru karena hampir bisa dipastikan, dominan pembelajaran tanpa tatap muka. Maka Kemendikbud dan Kemenag harusnya lebih rinci membahas solusinya dalam PJJ, lengkap dengan solusi atas semua masalah dalam tiga bulan ini," ucap Ramli.
Ia menilai, Kemendikbud harus bisa memberikan solusi kepada lebih dari 60 persen guru yang tidak memiliki kemampuan teknologi. Belum lagi ada 15 persen guru lainnya yang merasa PJJ membuat siswa menjadi lebih stress.
"Apa yang dilakukan Kemdikbud terhadap lebih dari 14 persen Guru yang sudah mampu menjalankan PJJ dengan baik? Bagaimana aturan penyelenggaran PJJ, berapa waktu belajarnya dan bagaimana pengaturannya? Hingga kini tidak ada yang mengerti," pungkasnya.
Dalam SKB 4 menteri tersebut dijelaskan hanya sekolah-sekolah yang berada di zona hijau saja yang diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka. Itu pun, dilakukan bertahap dan dimulai dari jenjang SMP-SMA sederajat terlebih dahulu, baru disusul oleh tingkat SD sederajat di dua bulan berikutnya, dan tingkat PAUD di empat bulan kemudian.
ADVERTISEMENT
Sekolah tersebut juga harus memenuhi syarat dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, misalnya dengan mengurangi kapasitas siswa dalam kelas hingga lebih dari setengah. Orang tua yang keberatan jika anaknya masuk sekolah juga boleh melanjutkan belajar di rumah bagi anaknya.
------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.