Ikuti Anies, Tjahjo Hanya Izinkan 25% Pegawai KemenPANRB Kerja di Kantor

15 September 2020 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jakarta kembali PSBB setelah kasus harian selama beberapa minggu terakhir konsisten di angka 800-1.000. Selama penerapan PSBB, salah satu aturan yang diterapkan adalah kantor di luar 11 sektor yang dikecualikan tetap bisa beroperasi dengan syarat maksimal 25 persen karyawan.
ADVERTISEMENT
Aturan ini pun juga diterapkan oleh KemenPANRB, dalam keterangan yang kumparan terima, sesuai SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020, KemenPANRB pada prinsipnya memberlakukan WFH penuh.
Namun agar pelayananan kantor dan penyelenggaraan pemerintah tetap berjalan, KemenPANRB mengatur jadwal piket agar jumlah karyawan yang bekerja di kantor tidak melebihi 25 persen.
"Kami melakukan pengaturan piket sedemikian rupa sehingga pegawai yang bekerja di kantor tidak melebihi 25%," ucap Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, Selasa (15/9).
Berikut aturan piket KemenPANRB selama PSBB:

Piket

1. Setiap unit kerja Eselon 2 diharapkan tetap ada yang piket di kantor, sekurang-kurangnya 1 orang, dari jam 09.00-15.00;
2. Pejabat/pegawai yang piket wajib mengisi daftar hadir khusus di lobby. Tujuannya agar mudah diketahui siapa yang available di kantor bila diperlukan koordinasi;
ADVERTISEMENT
3. Salah satu tugas pejabat/pegawai yang piket adalah untuk memastikan/mengkoordinasikan tindaklanjut yang diperlukan bila terdapat hal-hal yang harus ditindaklanjuti;
4. Dalam mengatur piket di setiap unit kerja Eselon 1, pada setiap harinya, harus ada setidaknya seorang PPT Pratama yang piket;
5. Untuk memastikan dukungan kesekretariatan, diatur sebagai berikut:
a. Bagian persuratan memastikan surat masuk baik fisik maupun melalui email terproses ke dalam Simail;
b. Bagian data dan informasi memastikan keandalan sistem e-gov yang kita miliki;
c. Bagian RT memastikan berfungsinya fasilitas perkantoran;
d. Bagian Protokol memastikan layanan keprotokolan dan keamanan.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mengikuti Upacara HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kawasan Pantai Maju atau pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, Sabtu (17/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Sistem Kerja

1. Pada intinya semua pejabat/pegawai bekerja di rumah, kecuali yang ditugaskan piket;
2. Semua pejabat/pegawai melakukan absensi kehadiran sebagaimana yang telah diatur selama ini;
ADVERTISEMENT
3. Dalam masa PSBB ini sistem shift ditiadakan. Jam kerja dimulai jam 07.30 - 16.00.
4. Setiap pejabat/pegawai wajib membuka simail baik melalui SMARTPAN ataupun melalui SIMPAN (setidaknya 3 kali sehari: pagi, siang, sore) dan menindaklanjutinya dengan:
- memberi disposisi; dan/atau
- menindaklanjuti disposisi;
5. Bagian persuratan wajib memproses surat yang masuk setiap harinya, baik yang dikirim secara fisik maupun yg dikirim melalui email;
6. Setiap PPT Pratama membagi tugas kepada dan memastikan kinerja pegawainya guna tercapainya output unit kerjanya;
7. Setiap pegawai wajib melaporkan kinerja harian kepada PPT Pratama masing-masing. Laporan kinerja harian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari absensi kehadiran dan menjadi pertimbangan dalam pemberian tukin;
8. PPT Pratama melaporkan kinerja unit kerjanya kepada PPT Madya masing-masing setiap minggu, paling lambat pada Senin minggu berikutnya.
ADVERTISEMENT

Percepatan kinerja

Di tengah pandemi dengan sistem kerja WFH/WFO dengan intensitas yang berubah-ubah, diminta seluruh pejabat/pegawai tetap fokus pada pencapaian kinerja/output masing-masing. Untuk itu mohon para PPT Madya dan Pratama melakukan pemantauan dan evaluasi terus menerus perkembangan kinerja anggaran dan kinerja program/kegiatan.
1. Akselerasi penyerapan anggaran. Pada triwulan keempat pelaksanaan kegiatan agar dioptimalkan hingga bulan November. Sehingga pada Desember 2020 kegiatan bisa difokuskan pada:
- pelaporan kegiatan 2020;
- persiapan pelaksanaan anggaran 2021;
2. Belanja modal agar segera dilaksanakan diantaranya untuk mendukung pelaksanaan egov dan flexible working arrangement, antara lain: laptop, server, scanner, dll;
3. Melakukan inventarisasi berbagai kebijakan yang urgent untuk diselesaikan dan membuat rencana percepatan penyelesaiannya.
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Aturan lain selama PSBB yang diatur

1. Selama WFH semua pegawai wajib bekerja dari rumah masing-masing, kecuali pegawai yang ditugaskan piket;
ADVERTISEMENT
2. Di luar jam kerja para pegawai diimbau mengurangi aktifitas di luar rumah dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat di mana pun berada. Berdasarkan penelusuran kepada pegawai yang positif, ternyata aktifitas di luar rumah dan kekurang-patuhan terhadap protokol kesehatan menjadi kontributor terinfeksi. Hingga saat ini lingkungan kantor kita masif kondusif. Mari kita jaga bersama.
3. Perjalanan dinas diperbolehkan sejauh kota tujuan tidak ada larangan, dengan ketentuan:
- sebelum dan sesudah perjalanan melakukan rapid test;
- setelah melakukan perjalanan dinas membatasi kontak erat dengan rekan kerja.