Ikuti PSBB DKI Jakarta, KPK Terapkan WFH Hingga 4 Juni

26 Mei 2020 15:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK masih menerapkan Work From Home (WFH). Hal ini dilakukan mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terkait pencegahan penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, WFH akan dilakukan hingga 4 Juni mendatang. Setelah sebelumnya, WFH diperpanjang pada tanggal 22 Mei.
"Maka pelaksanaan BDR (Bekerja Dari Rumah/WFH) di lingkungan KPK diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei sampai dengan 4 Juni 2020," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/5).
Hal tersebut juga merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pemberlakukan Bekerja dari Rumah (BDR) dalam rangka PSBB di Lingkungan KPK.
"Dalam hal terdapat aturan atau edaran baru dari Pemerintah Pusat dan Daerah akan disesuaikan lebih lanjut, termasuk tentu dalam hal penerapan kebijakan konsep 'new normal'," ucapnya.
KPK sudah menerapkan sistem Work From Home sejak 16 Maret 2020. Namun, sistem kerja work from home tidak berlaku untuk pegawai KPK yang berada di direktorat penindakan.
ADVERTISEMENT
"Untuk kegiatan bidang penindakan, oleh karena penyelesaian berkas perkara yang dibatasi oleh ketentuan undang-undang, maka permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi serta persidangan masih tetap dilakukan dengan tetap memperhatikan standar keamanan antisipasi penyebaran wabah virus corona," ujar Ali beberapa waktu lalu.
Anies Baswedan meninjau pembuatan masker untuk dibagikan. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang WFH hingga 4 Juni. Langkah ini diambil melihat pertumbuhan kasus corona di Jakarta masih tinggi.
Namun, ia mengungkapkan bisa saja perpanjangan ini adalah yang terakhir apabila masyarakat benar-benar disiplin terapkan protokol kesehatan.
"Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari, dan ini bisa menjadi PSBB penghabisan jika disiplin," kata Anies dalam konferensi pers, Selasa (19/5).
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona