Ikuti Surat Edaran MenPAN-RB, Pemprov DIY Larang ASN Mudik selama Wabah Corona

8 April 2020 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi, Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan Surat Edaran No 41 Tahun 2020 terkait larangan bepergian ke luar daerah dan mudik bagi ASN selama wabah corona. Surat edaran tersebut juga disikapi Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
ADVERTISEMENT
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan aturan tersebut sudah diteruskan ke seluruh Pemkab/Pemkot yang ada di DIY.
"Kita ikuti (Surat Edaran tersebut). Jadi saya mendapati surat dari KemenPAN-RB kita teruskan kepada ASN bahwa ada larangan untuk mudik. Enggak boleh mudik keluar DIY," kata Aji ditemui di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Rabu (8/4).
Untuk pengawasan, Aji mengatakan masing-masing ASN akan membuat laporan keberadaan mereka. Selain itu atasan di masing-masing memiliki tanggung jawab mengawasi anak buahnya.
"Kalau sampai sudah ada aturan KemenPAN seperti itu sudah peringati masih melakukan tetap ada sanksi. Tapi sanksinya bukan pidana tapi sanksi administratif tentunya. Ada PP yang mengatur disiplin pegawai," kata Aji.
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Surat Edaran Tjahjo itu memperbarui SE sebelumnya, yakni No 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Tjahjo melarang ASN beserta keluarganya untuk bepergian ke luar daerah maupun melaksanakan mudik Idul Fitri.
"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. Aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari COVID-19," kata Tjahjo dikutip dari Surat Edaran itu, Selasa (7/4).