Imam Nahrawi dan Istrinya Diperiksa Bersamaan oleh KPK

19 Desember 2019 16:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menpora Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menpora Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa eks Menteri Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Imam dilakukan berbarengan dengan agenda pemanggilan istrinya, Shobibah Rohmah, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Pantauan di Gedung KPK, Shobibah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (19/12). Hal itu dibenarkan oleh Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati.
"Sudah datang dan masih riksa," kata Yuyuk. Shobibah diperiksa untuk tersangka asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Mantan Menpora Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelum kedatangan Shobibah, Imam sudah terlebih dulu tiba di kantor KPK. Ia tiba sekitar pukul 13.54 WIB. Namun, belum diketahui apakah penyidik mengkonfrontir keduanya atau tidak dalam pemeriksaan.
Imam menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengaku datang ke KPK terkait perpanjangan masa penahanannya. Sementara istrinya, hingga saat ini masih diperiksa KPK.
Saat ia meninggalkan gedung KPK, Imam terlihat membawa secarik kertas bertuliskan kata-kata yang romantis. Tapi tak diketahui surat itu ditujukan untuk siapa.
ADVERTISEMENT
"Sabar dan tetap bahagia, sayang, Allah bersama kita. Selamat dan sukses pelantikan pimpinan dan dewas KPK. Semoga ada perbaikan besar di KPK," tulis Imam.
"Saya diperpanjang sampai tanggal 20 Januari 2020. Selamat Natal dan Tahun Baru dan selamat atas pelantikan pimpinan dan Dewas KPK yang baru, semoga bisa melaksanakan amanahnya dengan lebih sempurna, lebih baik lagi. Salam untuk semuanya, ya," kata Imam.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Imam sebagai tersangka bersama Miftahul Ulum. Keduanya dijerat karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
Mantan Menpora Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Imam diduga menerima suap dana hibah untuk KONI melalui Ulum. Selain itu, Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Satlak Prima. Total suap yang diterima mencapai Rp 26,5 miliar.
ADVERTISEMENT
KPK menduga tiga sumber suap yang diterima Imam bersama Ulum.Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018. Kedua, bantuan anggaran fasilitas bantuan kegiatan KONI Pusat 2018.
Ketiga, bantuan Pemerintah untuk KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan olahraga nasional. Dalam praktiknya, Ulum diduga kuat berkaitan dengan rasuah yang dilakukan Imam