Imbas Corona, KPK Perpanjang Tenggat Laporan Periodik LHKPN hingga 30 April 2020

20 Maret 2020 10:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memperpanjang waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau periodik untuk laporan 2019. Perpanjangan waktu ini menyikapi adanya virus corona yang sudah jadi pandemi.
ADVERTISEMENT
Sejumlah instansi diketahui memang menerapkan work form home terkait hal tersebut. Hal itu juga bagian dari social distancing yang diimbau pemerintah.
Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan, biasanya batas pelaporan periodik adalah 31 Maret di setiap tahunnya. Khusus untuk tahun ini, diperpanjang hingga 30 April 2020.
"Berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi corona virus disease (COVID-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi COVID-19," kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (20/3).
Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perpanjangan pelaporan periodik LHKPN itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus. KPK memberi kelonggaran perpanjangan waktu selama satu bulan.
Pelaporan ini yakni bagi para penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik, maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai Penyelenggara negara di periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Tenggat pelaporan LHKPN khusus itu ialah 3 bulan sejak dilantik atau jabatannya berakhir.
Tingkat Kepatuhan LHKPN
Proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Foto: Adhim Mugni/kumparan
KPK merilis angka tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per 18 Maret 2020. Tercatat, ada 71,47 persen atau 258.437 wajib lapor yang telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 orang dari 1.397 instansi di Indonesia.
Sebagai rincian, pejabat bidang eksekutif mencapai 70,42 persen atau sebanyak 205.609 telah melapor. Sementara di bidang legislatif mencapai 94,62 persen atau sebanyak 13.390 telah melapor. Sedangkan untuk bidang yudikatif, mencapai 66,46 persen atau 17.932 telah melapor. Untuk BUMN atau BUMD, tercatat 70,47 persen atau 21.506 telah melapor.
Proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Foto: Adhim Mugni/kumparan
Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri, sudah ada 34 orang dari 51 orang yang melapor.
ADVERTISEMENT
"Sisanya sebanyak 17 penyelenggara negara yang belum lapor merupakan wajib lapor kategori periodik," kata Ipi.
Sementara, untuk 13 orang staf khusus presiden, tinggal tiga yang merupakan wajib lapor periodik yang belum melapor. Batasan waktu ketiga stafsus tersebut diperpanjang mengikuti surat edaran jadi 30 April 2020.
Selain itu, dari total delapan orang stafsus wakil presiden, tercatat dua yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan empat yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya. Batasannya pun sama jadi 30 April 2020.
Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada dua yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. Tujuh orang lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya.
Ipi mengatakan, sejumlah layanan di KPK memang ditutup sementara. Meski begitu, layanan LHKPN tatap muka masih buka. Tetapi dia mengimbau kepada wajib lapor untuk bisa melaporkan LHKPN secara online.
ADVERTISEMENT
"Manfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: lhkpn@kpk.go.id," pungkas Ipi.