Imbas OTT Dirkeu AP II, Proyek Bagasi Dibatalkan

18 November 2019 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (6/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (6/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Operasi dan Pelayanan PT Angkasa Pura II (Persero), Ituk Herarindri, mengatakan perusahaannya telah membatalkan penunjukkan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero), sebagai pelaksana proyek semi Baggage Handling System (BHS).
ADVERTISEMENT
Ituk mengatakan, pembatalan itu dilakukan usai KPK menangkap Direktur Keuangan AP II saat itu, Andra Y Agussalam, pada awal Agustus silam.
"Pada saat OTT kami menonton (lewat) TV di kantor. Kami menunggu bagaimana putusan dari KPK, di situ ada perwakilan dari APP (Angkasa Pura Propertindo). Dan (setelahnya) saya langsung rapat dengan (tim) legal untuk pembatalan proyek (semi BHS) ini," ujar Ituk saat bersaksi untuk terdakwa eks staf PT INTI, Andi Taswin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11).
Ituk menyatakan, pembatalan itu untuk menghindari adanya permasalahan dalam proses pengerjaannya. Sebab KPK mengungkap adanya dugaan kongkalikong dalam tender proyek tersebut. Ituk menyebut pembatalan proyek itu juga telah dilaporkan kepada Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin.
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (6/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Karena untuk menjaga supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saya batalkan (proyek BHS itu pada) 27 Agustus 2019," ungkap Ituk.
ADVERTISEMENT
"Saya rapat pasca-OTT untuk membahas masalah ini. Sehingga untuk menjaga akuntabel dari proyek ini, kemudian hari draf selesai diperiksa bagian legal, saya minta izin dengan Pak Awaluddin untuk membatalkan proyek ini," sambungnya.
Pembatalan proyek itu pun dikonfirmasi Awaluddin yang juga menjadi saksi di sidang tersebut. Menurut Awaluddin, pembatalan proyek itu menjadi kewenangan tim teknis.
"Pada waktu itu memang Bu Ituk membatalkan kontrak. Saya akan memutuskan bahwa kontrak ini dibatalkan, karena itu dibawah kewenangan bu ituk," ucapnya.
Staf PT INTI Taswin Nur (kanan) menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasus ini, Andi Taswin didakwa menyuap Andra agar membantu PT INTI mendapat proyek semi BHS. Suap yang diduga diberikan sebesar Rp 1.994.694.960 dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura. Diduga suap yang diberikan Taswin itu atas perintah Darman Mappangara selaku Dirut PT INTI.
ADVERTISEMENT