Imigrasi Bali Gelar Razia, 1 WN Ukraina dan 1 WN Perancis Terjerat

10 September 2018 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Turis asal Ukraina (kaos merah) diamankan Imigrasi Kelas 1 Denpasar karena tak tunjukkan paspor di Nusa Penida, Klungkung, Bali. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Turis asal Ukraina (kaos merah) diamankan Imigrasi Kelas 1 Denpasar karena tak tunjukkan paspor di Nusa Penida, Klungkung, Bali. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Klungkung merazia sejumlah warga negara asing yang diduga menyalahi aturan atau izin tinggal di Bali. Dari hasil razia yang berlangsung pada hari ini, Senin (10/9), ada seorang warga negara Ukraina yang ditahan dan seorang warga negara Perancis yang diambil paspornya.
ADVERTISEMENT
Warga negara Ukraina yang bernama Andries Artem diamankan petugas Imigrasi di Nusa Penida, Klungkung, Bali. Dia tidak bisa menunjukkan paspor saat ditemui petugas.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas 1 Denpasar Yoga Aria Prakoso menyampaikan, berdasarkan pengakuannya paspor di tempatnya, Denpasar. Namun, menurutnya berdasarkan UU Keimigrasian, seorang harus menunjukkan dokumen tersebut jika diminta petugas Imigrasi yang sedang bertugas.
"Sementara yang kami amankan, dia mengaku dari Ukraina, karena tidak dapat menunjukan dokumen Keimigrasian, paspor, miliknya. Kami masih menunggu sampai yang bersangkutan bisa menunjukkan paspornya, katanya ada di Denpasar," kata Yoga.
"Kita lihat nanti paspornya, dari kapan di sini dan sampai kapan berlaku paspornya," tambahnya.
Turis asal Perancis (kaos putih) di Nusa Penida, Klungkung, Bali diduga menyalahgunakan izin tinggal. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Turis asal Perancis (kaos putih) di Nusa Penida, Klungkung, Bali diduga menyalahgunakan izin tinggal. (Foto: Dok. Istimewa)
Sementara WN Perancis yang ditahan paspornya adalah Philippe Auguste Daniel Leroy. Pensiunan asing itu dianggap menyalahi izin tinggalnya.
ADVERTISEMENT
"Ada juga jalan umum yang dijadikan akses pribadi, itu keluhan dari warga. Ini dinilai mengganggu kepentingan umum," papar Yoga.
Saat ditanyai petugas, Philippe mempunyai dokumen keimigrasian yang lengkap. Dia memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau Kitas Lansia yang masih berlaku hingga November 2018.
"Di sini dia mengontrak rumah, yang infonya ada kamar yang dikontrakan juga," sebut Yoga.
Yoga menyampaikan Phillipe tidak ditahan di Imigrasi Denpasar, melainkan paspor ditahan sementara. "Untuk yang Perancis kami tahan paspornya. Hari Rabu dia akan datang memberi penjelasan ke Imigrasi," jelas Yoga.