news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Imigrasi Ekstradisi Pelaku Pencurian Asal Hongaria ke Negaranya

5 Agustus 2022 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Hongaria yang jadi tersangka pencurian, diekstradisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
WN Hongaria yang jadi tersangka pencurian, diekstradisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan pengawalan pada proses ekstradisi terhadap warga negara Hongaria, Robert Hovath, yang menjadi tersangka tindakan pencurian di negaranya.
ADVERTISEMENT
Robert terbukti melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang yang bernilai cukup besar (the felony of theft committed continuously, in respect of considerable value, as a habitual offence). Lalu tindak pidana pencurian ringan dan percobaan pencurian (the misdemeanor and the attempted felony of theft) di Hongaria.
Proses ekstradisi ini pun telah melalui Keputusan Presiden RI No. 7 tahun 2022 tanggal 31 Mei dan Surat Asisten Deputi Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor R-60/D1/AH/HK.07/06/2022 tanggal 8 Juni 2022.
"Atas keputusan itu, Pemerintah Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Hongaria," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Jumat (5/8).
Robert Hovath diberangkatkan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada tanggal 5 Agustus 2022 pukul 00:10 WIB dini hari melalui Terminal 3 Bandara Soetta.
ADVERTISEMENT
"Ini komitmen untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerja sama internasional di bidang ekstradisi," ujarnya.
Sebelumnya, Robert Horvath berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Indonesia pada tanggal 13 Maret 2021 dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Setelah diselesaikan proses persidangan ekstradisi terhadap Robert Horvath pada tanggal 17 Januari 2022, terbit Penetapan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Presiden Jokowi melalui Keputusan Nomor 7 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022 mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria.
Permintaan ekstradisi ini didasarkan pada hubungan bilateral antara kedua negara. Dan pemenuhan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Setelah sebelumnya, pada tahun 2011 Pemerintah RI menyerahkan termohon ekstradisi bernama Eva Horvath ke Hongaria terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.