Imigrasi Izinkan Orang Asing yang Miliki Pasangan Nikah WNI Masuk Indonesia

5 April 2021 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situs Direktorat Jenderal Imigrasi. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Situs Direktorat Jenderal Imigrasi. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi membuka pintu masuk bagi warga negara asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Namun orang asing yang dimaksud yakni mereka yang menikah dengan WNI atau pasangan kawin campur (mix-marriage).
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi telah membuka akses untuk pasangan kawin campur mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Permohonan mulai dibuka sejak Senin, 5 April 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan orang asing yang menikah dengan WNI, termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa, akan diizinkan masuk jika telah mempunyai VITAS dengan indeks 317.
"Setelah sempat ditutup selama kurang lebih 2 bulan, akhirnya hari ini, WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk wilayah Indonesia," kata Angga kepada wartawan, Senin (5/4).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, Pemerintah belum membuka kembali visa on arrival dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama masa pandemi COVID-19. Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja, dan alasan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk. Selain untuk pasangan kawin campur, Pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, Izin tinggal terbatas, dan Izin tinggal tetap.
Selain itu, bagi orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk Wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Angga menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki Indonesia untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi Satgas Penanganan COVID-19.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," tegas Angga.