Imigrasi Jaksel Amankan 15 WNA saat Razia di Apartemen Kalibata City

27 September 2019 1:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Razia Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan menggelar razia warga negara asing (WNA) di Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (26/9). Dalam razia ini, sebanyak 15 WNA diamankan karena tidak mempunyai dokumen imigrasi yang lengkap.
ADVERTISEMENT
"Ada 15 orang, itu tidak memiliki dokumen keimigrasian, akhirnya kita bawa ke kantor Imigrasi. Nanti kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Jamar Jamaruli Manihuruk, di lokasi.
Jamar mengatakan 15 WNA itu tidak membawa paspor dalam melakukan kunjungan ke Indonesia. Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Nigeria dan India.
"Mereka umumnya tidak pernah mengatakan secara jujur. Ada yang mengatakan tertinggal, ada yang hilang, macam-macam alasannya. Tapi tidak perlu kita percayai seperti itu, kita punya kesempatan untuk memeriksa mereka lebih lanjut," ucap Jamar.
Razia Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Selain mengamankan 15 WNA, Imigrasi juga mengamankan beberapa barang pribadi milik WNA tersebut, seperti laptop. Jamar ingin memastikan apakah para WNA ini menggunakan atau terlibat dalam jual beli narkoba.
ADVERTISEMENT
"Misalnya tadi ada laptop kita amankan. Ya namanya narkoba bisa saja disimpan di mana-mana, dalam laptop juga bisa. Tapi akan didalami lebih lanjut," jelasnya.
Dalam razia ini, Imigrasi juga dibantu oleh petugas BNN, Bea Cukai hingga Polri.
"Jadi kita melakukan operasi gabungan di Kalibata City untuk penegakan hukum kepada mereka orang asing yang melakukan pelanggaran hukum secara keseluruhan," ujar Jamar.
15 WNA kini digelandang ke kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Imigrasi akan langsung mendeportasi seluruh WNA tersebut.
"Kalau memang ada tindak pidana seperti itu, semisal menyimpan narkoba, bisa saja dari polisi atau BNN yang dalami. Tapi kalau memang kasusnya murni imigrasi bisa juga kita deportasi," tutup Jamar.
ADVERTISEMENT