Imigrasi Jaktim Sosialisasikan Aturan Baru Pemberian Visa dan Izin Tinggal WNA

3 Desember 2021 1:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menggelar sosialisasi PermenkumHAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika, mengatakan sejak pandemi COVID-19, KemenkumHAM melalui Direktorat Keimigrasian melakukan perubahan beberapa peraturan salah satunya pemberian visa dan izin tempat tinggal.
"Kami dalam hal ini Direktorat Imigrasi terus memberikan solusi. Kami melakukan pengembangan nasional. KemenkumHAM tidak berdiri sendiri tapi ada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjelaskan bagaimana peraturan Hukum dan Ham Republik Indonesia," kata Berthi di Hotel Best Western, Jakarta Timur, Kamis (2/12).
Berthi berharap, sosialisasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat terutama perusahaan yang menggunakan tenaga asing.
Tidak hanya kantor Imigrasi, Kejaksaan, TNI-Polri juga berkolaborasi melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian.
"Manfaatkan sosialisasi dengan baik, tentunya perusahan yang memiliki eks patriot di perusahaannya. Kami terbuka terkait informasi-informasi yang akan ditanyakan," ucap dia.
Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian. Foto: Dok. Istimewa
Sementara Kepala Divisi Keimigrasian HAM DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan mengenai PermenkumHAM Nomor 34 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Setiap WNA yang ingin mendapatkan izin tinggal di RI, harus memenuhi beberapa persyaratan. Mulai memiliki bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap, dinyatakan negatif berbasis PCR. Lalu kepemilikan asuransi kesehatan sebagai kesiapan membayar mandiri jika terdampak COVID-19 selama di Indonesia.
Godam menambahkan, pihaknya juga mengeluarkan beberapa kebijakan selama COVID-19.
"Kalau tidak salah diawali dengan Permen Nomor 3, 7, 8, 11, 26, dan 34. Kurang lebih 7 perubahan (Permen) dalam kurun waktu 2 tahun. Jadi setiap 3 bulan berubah. Ini diikuti dengan situasi terakhir, di mana adanya virus baru yang konon berawal dari Afrika," ucap dia.
Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
Munculnya varian Omicron memicu Direktorat Imigrasi mengeluarkan surat edaran larangan sementara bagi delapan warga negara untuk masuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun dalam waktu sehari, edaran tersebut berubah menjadi 11 negara meliputi 10 negara Afrika dan 1 negara Asia.
"Situasi ini membuat kita harus sesering mungkin melakukan sosialisasi. Karena jika tidak akan membingungkan masyarakat termasuk masyarakat Internasional," tutur dia.
Lebih lanjut, Godam berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan sinergi dan hubungan baik antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta dengan Pemprov DKI. Sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku.