Imigrasi Kabulkan Izin Tinggal Darurat untuk 3.500 WNA yang Terimbas Corona

23 Maret 2020 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah WNA melakukan perpanjangan visa darurat setelah bebas visa dan VOA dicabut sementara. Foto: Dok. Kemenkumham Bali
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah WNA melakukan perpanjangan visa darurat setelah bebas visa dan VOA dicabut sementara. Foto: Dok. Kemenkumham Bali
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi Kemenkumham kebanjiran pengajuan izin tinggal keadaan darurat dari warga negara asing (WNA) di Indonesia. Per Senin (23/3), sudah hampir 3.500 WNA yang permintaan izin tinggal keadaan daruratnya dikabulkan Ditjen Imigrasi.
ADVERTISEMENT
"Saat ini sudah hampir 3500 WNA yang mendapatkan izin tinggal keadaan darurat," kata Kabag Humas Imigrasi, Arvin Gumilang, saat dihubungi, Senin (23/3).
Salah satu lokasi yang membeludak permintaan izin tinggal keadaan darurat, adalah Bali. Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma mengatakan, per Minggu (22/3), ada 1.830 WNA di Bali yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan darurat.
Sejumlah WNA melakukan perpanjangan visa darurat setelah bebas visa dan VOA dicabut sementara. Foto: Dok. Kemenkumham Bali
Terkait hal tersebut, Arvin menyebut kejadian di Bali merupakan dampak dari bertambahnya negara yang menerapkan lockdown akibat corona. Sehingga mereka tak bisa kembali ke negaranya.
Arvin belum merinci berapa total pengajuan izin tinggal keadaan darurat yang diajukan WNA ke Ditjen Imigrasi.
Mengantisipasi antrean pengaturan permohonan ini, Ditjen Imigrasi tengah mengkaji agar pengajuan izin tinggal tanpa harus WNA tersebut datang ke kantor imigrasi. Hal itu sebagai bentuk social distancing untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
"Kedepannya sedang diformulasikan agar perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan tanpa kehadiran WNA di kantor Imigrasi," kata dia.
Sejumlah WNA melakukan perpanjangan visa darurat setelah bebas visa dan VOA dicabut sementara. Foto: Dok. Kemenkumham Bali
Menkumham sebelumnya menerbitkan Perkemkumham nomor 8 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa. Kebijakan ini ditetapkan pada 18 Maret 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.
Pasal 5 Permenkumham itu menyebutkan soal pemberian izin tinggal. Bunyinya ialah:
(1) Bagi Orang Asing yang karena terdampak kebijakan Lockdown di suatu negara sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian, dapat diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk.
(2) Pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!