Imigrasi: Orang Asing Kini Bisa Ajukan Visa Kunjungan di Perwakilan RI
ADVERTISEMENT
Pemerintah mulai membuka pelayanan visa di Perwakilan RI bagi orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jenis visa dimaksud adalah Visa Kunjungan 1 kali perjalanan paling lama 60 hari yang dapat digunakan untuk jenis kegiatan:
a. Kunjungan wisata;
b. Kunjungan tugas pemerintahan;
c. Kunjungan pembicaraan bisnis;
d. Kunjungan pembelian barang;
e. Kunjungan rapat;
f. Kunjungan alasan kemanusiaan;
g. Transit;
"Visa kunjungan yang bisa diajukan di perwakilan RI hanya yang berindeks B211 A dan hanya untuk kegiatan tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0709.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Melalui Layanan E-Visa Dan Penerbitan Visa Di Perwakilan RI," papar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11).
Sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Jenis Kunjungan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa, visa kunjungan berindeks B211A meliputi kegiatan wisata, sosial, bisnis, olahraga tidak bersifat komersial, studi banding/kursus/pelatihan singkat, transit, serta industri.
ADVERTISEMENT
"Untuk olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus atau pelatihan singkat tetap harus mengajukan visa secara daring melalui visa-online.imigrasi.go.id,” tambah Achmad
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan visa tersebut:
ADVERTISEMENT