Imigrasi: Orang Asing Kini Bisa Ajukan Visa Kunjungan di Perwakilan RI

4 November 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah mulai membuka pelayanan visa di Perwakilan RI bagi orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jenis visa dimaksud adalah Visa Kunjungan 1 kali perjalanan paling lama 60 hari yang dapat digunakan untuk jenis kegiatan:
a. Kunjungan wisata;
b. Kunjungan tugas pemerintahan;
c. Kunjungan pembicaraan bisnis;
d. Kunjungan pembelian barang;
e. Kunjungan rapat;
f. Kunjungan alasan kemanusiaan;
g. Transit;
"Visa kunjungan yang bisa diajukan di perwakilan RI hanya yang berindeks B211 A dan hanya untuk kegiatan tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0709.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Melalui Layanan E-Visa Dan Penerbitan Visa Di Perwakilan RI," papar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11).
Sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Jenis Kunjungan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa, visa kunjungan berindeks B211A meliputi kegiatan wisata, sosial, bisnis, olahraga tidak bersifat komersial, studi banding/kursus/pelatihan singkat, transit, serta industri.
ADVERTISEMENT
"Untuk olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus atau pelatihan singkat tetap harus mengajukan visa secara daring melalui visa-online.imigrasi.go.id,” tambah Achmad
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan visa tersebut:
ADVERTISEMENT