Imigrasi Perpanjang Waktu Perizinan Visa bagi WNA hingga 20 September
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada Selasa 18 Agustus 2020.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, mengatakan dalam surat edaran tersebut diatur beberapa hal.
"Pertama, orang asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), dapat memperpanjang Izin Tinggal kunjungan atau mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020," ujar Arvin dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Selanjutnya, orang asing pemegang bebas visa kunjungan, Izin Tinggal terbatas, atau Izin Tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), wajib mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat 20 September 2020.
ADVERTISEMENT
"Bagi orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pengenaan biaya beban/denda atas overstay," tutupnya.