Imigrasi Perpanjang Waktu Perizinan Visa bagi WNA hingga 20 September

19 Agustus 2020 1:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Imigrasi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Imigrasi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi Kemenkumham memperpanjang waktu bagi WNA yang tinggal di Indonesia untuk mengajukan permohonan visa hingga 20 September 2020.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada Selasa 18 Agustus 2020.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, mengatakan dalam surat edaran tersebut diatur beberapa hal.
"Pertama, orang asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), dapat memperpanjang Izin Tinggal kunjungan atau mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020," ujar Arvin dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
Selanjutnya, orang asing pemegang bebas visa kunjungan, Izin Tinggal terbatas, atau Izin Tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), wajib mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat 20 September 2020.
ADVERTISEMENT
"Bagi orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pengenaan biaya beban/denda atas overstay," tutupnya.