Imigrasi RI Buka Layanan E-Visa untuk 8 Negara Calling Visa, termasuk Israel

22 November 2020 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelayanan Visa bagi warga negara subjek calling visa. Foto: Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Visa bagi warga negara subjek calling visa. Foto: Imigrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirjen Imigrasi Kemenkumham mulai membuka pelayanan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing dari negara calling visa. Layanan yang sempat ditutup karena COVID-19 itu akan kembali dibuka pada Senin (23/11).
ADVERTISEMENT
Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.
Indonesia akan membuka pelayanan e-Visa bagi 8 negara dalam kondisi tersebut yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan bahwa ujicoba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11) yang lalu. Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.
Sementara untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja..
"Uji coba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan e-Visa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja," kata Arvin dalam keterangannya, Minggu (22/11).
ADVERTISEMENT
Pelayanan tersebut dibuka kembali karena banyak tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
Arvin mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan permohonan e-Visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai. "Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa," kata Arvin.
Adapun tim penilai terdiri dari:
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kementerian Dalam Negeri;
c. Kementerian Luar Negeri;
d. Kementerian Tenaga Kerja
e. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kejaksaan Agung;
g. Badan Intelijen Negara;
h. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia; dan
ADVERTISEMENT
i. Badan Narkotika Nasional.