Imigrasi soal Visa Investor Gagal Terbit: Terkendala Interkoneksi di BKPM

1 Desember 2022 11:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Visa. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Visa. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat yang mengajukan permohonan visa investor mengalami kendala dalam pengajuan visa tinggal terbatas. Ternyata, disebut ada kendala dalam sistem interkoneksi di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).
ADVERTISEMENT
"Dari sistem pelayanan visa Ditjen Imigrasi tidak ada kendala, namun kerusakan terjadi dalam sistem yang terhubung dengan BKPM sehingga pemohon tidak bisa menarik data dan mengajukan permohonan visa investor,” ungkap Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Kamis (1/12).
Achmad menyampaikan bahwa tim penanganan pengaduan masyarakat telah menerima beberapa permasalahan antara lain yaitu penjamin (sponsor) tidak dapat mengajukan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang melakukan penanaman modal asing.
Selain itu, ditemukan pengaduan lain seperti calon penjamin tidak dapat melakukan pendaftaran penjamin dengan tipe korporasi penanaman modal asing (PMA).
"Tim teknis Ditjen Imigrasi telah melakukan penelusuran atas kendala yang terjadi dan ditemukan permasalahan karena Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian tidak menerima data pemegang saham dari Online Single Submission (OSS) yang ada di BKPM," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi telah bersurat kepada BKPM agar memperbaiki kendala kesisteman yang terjadi sehingga pelayanan visa untuk investor asing dapat normal kembali.
Achmad mengatakan, surat tertanggal 28 November 2022 telah dilayangkan dan koordinasi terus dilakukan demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pada kesempatan ini kami meminta maaf atas kendala yang terjadi dan kami tetap berusaha untuk selalu berkoordinasi dengan BKPM sebagai pihak yang menyediakan data pemegang saham dalam rangka penerbitan persetujuan visa," jelasnya.
Ditjen Imigrasi telah menjalin kerja sama dengan BKPM sejak 9 Mei 2019 untuk integrasi Sistem Perizinan Berusaha yang terdiri atas Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara elektronik (SPIPISE) dan Online Single Submission (OSS) yang dikelola BKPM/Lembaga OSS dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dikelola Direktorat Jenderal Imigrasi.
ADVERTISEMENT