Imigrasi Tangkap 2 Imigran Ilegal Asal China, Punya Paspor Meksiko Palsu

25 Agustus 2022 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua orang imigran ilegal asal Tiongkok diringkus Ditjen Imigrasi. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang imigran ilegal asal Tiongkok diringkus Ditjen Imigrasi. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditjen Imigrasi meringkus dua imigran ilegal asal China. Kedua imigran ilegal ini berjenis kelamin pria masing-masing bernama Chen Yongtong (34 th) dan Wu Jinge (36).
ADVERTISEMENT
Diketahui kedua imigran asing ini tiba di tanah air pada 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT Gunung Agung Kontraktor.
Kecurigaan Ditjen Imigrasi bermula saat WJ hendak mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) di kantor Imigrasi kelas I TPI, Jakarta Timur pada tanggal 12 April 2022.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, setelah WJ diperiksa, didapatilah nama CY. CY digrebek petugas di sebuah apartemen di daerah Taman Sari, Jakarta Barat.
“Setelah WJ diperiksa oleh petugas di Kanim Jakarta Timur, didapatilah nama CY. Karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian,” jelas Surya, dilansir dari imigrasi.go.id. Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
Surya pun menjelaskan bahwa dokumen paspor Meksiko yang digunakan sebelumnya pun palsu. Ditjen Imigrasi mengkonfirmasi kepada pihak Kedutaan Besar Meksiko dan dikonfirmasi bahwa paspor tersebut tidak terdaftar.
WJ dan CY mengaku memiliki paspor Meksiko tersebut sejak 2019. Paspor tersebut mereka dapatkan dari perantara yang mereka tidak kenal sebelumnya dengan membayar sejumlah uang.
Mereka juga mengaku menggunakan paspor palsu tersebut dengan alasan untuk memuluskan perjalanan mereka menuju ke negara lain karena mereka hanya mengetahui kalau paspor Tiongkok hanya bisa digunakan ke beberapa negara saja.
Karena ulahnya tersebut, kedua imigran ilegal ini dijerat pasal 119, WJ dikenakan ayat (2) sedangkan (CY) dikenakan ayat (1). Sanksi pidananya sama, sama-sama dijerat hukum penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp 500.000.000,-.
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi pun sudah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan. “Proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati. Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera,” pungkas Surya.