Imigrasi Terbitkan Edaran, Larang Orang Asing Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021

30 Desember 2020 15:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran terkait pelarangan sementara orang asing untuk masuk Indonesia. Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Surat Edaran ini ditetapkan pada 30 Desember 2020 oleh Plh Dirjen Imigrasi R. P. Mulya.
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," bunyi surat edaran tersebut.
Kaca gedung Direktorat Jenderal Imigrasi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Surat Edaran ini ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri yang diminta untuk:
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi diminta untuk:
a) pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas,
b) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,
c) pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, dan
d) awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya;
ADVERTISEMENT
Surat Edaran ini sejalan dengan keputusan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia. Hal itu menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Ditjen Imigrasi tersebut: