Imigrasi: UNHCR & IOM Jangan Lari dari Tanggung Jawab dalam Penanganan Pengungsi

25 November 2022 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebanyak 119 warga etnis Rohingya kembali terdampar di Aceh, kali ini mereka mendarat Desa Bluka Tebai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu (16/11/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sebanyak 119 warga etnis Rohingya kembali terdampar di Aceh, kali ini mereka mendarat Desa Bluka Tebai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu (16/11/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyesalkan sikap The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migrant (IOM) yang tidak mengambil peran untuk penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Menurut dia, sikap tersebut membuat keberadaan pengungsi menimbulkan masalah sosial di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Widodo menanggapi kasus penolakan pengungsi Rohingya oleh warga masyarakat di Lhokseumawe, Aceh Utara.
“UNHCR dan IOM harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Jangan lari dari tanggung jawab, hanya memberikan sertifikat pengungsi yang nantinya dengan sertifikat itu para pengungsi bisa seenaknya di sini serta menjadi masalah sosial di Indonesia,” kaya Widodo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/11).
Widodo Ekatjahjana ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi. Foto: Dok. Kemenkumham
Widodo menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi berperan melakukan pendataan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas. Selanjutnya, petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam hal penampungan pengungsi yang datang dari luar negeri, Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk membawa dan menempatkan pengungsi dari tempat ditemukan ke tempat penampungan.
“Untuk penyediaan hak dasar pengungsi di tempat penampungan atau Community House (CH) seperti penyediaan air bersih, makan, minum, dan pakaian, pelayanan kesehatan, dan fasilitas ibadah merupakan tanggung jawab UNHCR dan IOM secara keseluruhan,” ungkap Widodo.
Sejumlah etnis Rohingya berjalan menuju tempat istirahat setelah dievakuasi warga di Desa Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Aceh, Rabu (16/11/2022). Foto: Rahmad/ANTARA FOTO
Pada Selasa (24/11) malam, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe melaporkan telah terjadi penolakan warga atas kedatangan pengungsi Rohingya yang berusaha menerobos pintu pagar dengan merusak kunci dan langsung masuk ke bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe di Puenteut. Upaya itu tanpa adanya persetujuan lebih dahulu.
Masyarakat di Wilayah Puentuet yang melihat keramaian dan mengetahui hal tersebut langsung berkumpul di lokasi dan menolak adanya kedatangan mereka. Hingga sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait penempatan etnis Rohingya tersebut. Masyarakat di Puentuet disebut masih berjaga di depan bekas gedung kantor Imigrasi untuk mengantisipasi datangnya kembali rombongan Rohingya ke wilayah mereka.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 119 orang etnis Rohingya kembali terdampar di Aceh sejak Selasa (15/11). Mereka mendarat Desa Bluka Tebai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.