IMM: Laporan ke KASN soal Din Radikal Tanpa Data, Pelapor Harus Minta Maaf

12 Februari 2021 20:27 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Din Syamsudin Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Din Syamsudin Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah angkat bicara soal dilaporkannya Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
ADVERTISEMENT
Menurut Ketum DPP IMM Najih Prastyo, pelaporan tersebut adalah bentuk kebencian yang tak berdasar dan tak punya data yang kokoh.
"Pelapor secara gegabah, terburu-buru, tanpa data, penuh emosional, melayangkan laporan Ayahanda Din Syamsudin ke KASN dengan tuduhan radikal. Untuk itu, meminta pelapor segera meminta maaf kepada Ayahanda Din Syamsudin," kata Najih dalam keterangan pers kepada kumparan.
Najih menegaskan, Din merupakan tokoh yang konsisten meneguhkan Islam dan Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh.
"Hal ini dapat terlihat dari gagasan beliau Negara Pancasila, Darul Ahdy wa Syahadah. Itulah komitmen keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan Ayahanda Din Syamsudin," ucap dia.
Dia juga menegaskan, bentuk kritik yang dilayangkan Din Syamsudidn kepada pemerintah adalah bentuk ekspresi kecintaan kepada bangsa dan negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kritik yang diekspresikan bukanlah suatu tindakan radikal, hal itu biasa, dijamin UU," ucapnya.
Din dilaporkan atas dugaan radikal oleh Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB). Menanggapi laporan terhadap Din, KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya telah meneruskan laporan tersebut dengan mengirimkan Surat Nomor B-613/KASN/2/2021 tanggal 4 Februari 2021 kepada Kementerian Agama untuk klarifikasi dan tindak lanjut.
Selain meminta klarifikasi dan tindak lanjut Kementerian Agama, KASN juga telah meneruskan laporan GAR ITB kepada Kominfo selaku koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme.