Indonesia Darurat Kasus Perceraian, Sudah Waktunya Anak Muda Diajar Parenting

19 Juli 2022 11:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pasangan bercerai. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan bercerai. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyoroti perceraian keluarga di Indonesia terus meningkat. Ia mengungkapkan menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), angka perceraian mengalami peningkatan signifikan sejak 2015 dengan 350 ribu kasus.
ADVERTISEMENT
Pada 2021, angka perceraian telah menyentuh 580 ribu kasus per tahun. Ia prihatin dengan angka perceraian yang terus meninggi setiap tahun ini. Menurutnya, itu menandakan ketahanan keluarga di Indonesia masih rentan.
Mufida mengingatkan, banyak hal yang dirugikan dalam proses perceraian. Sebab itu, ia khawatir kenaikan ini juga akan mempengaruhi kualitas keluarga Indonesia.
"Keluarga harus jadi fokus dalam kebijakan, sebab kalau tidak akan muncul persoalannya yang melebar ke mana-mana. Anak-anak bisa jadi korban, kekerasan dalam rumah tangga, kualitas kesehatan anggota keluarga akan terganggu. Termasuk memperbesar terjadinya stunting jika ternyata dalam keluarga terjadi perceraian dalam kondisi mengandung atau memiliki anak balita," kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (19/7).
Berkaitan dengan ini, Mufida menilai penguatan keluarga harus sudah dilakukan pemerintah kepada pemuda sebagai persiapan menuju jenjang pernikahan. Ia menyebut faktor-faktor penyebab perceraian seperti ekonomi, pertengkaran, kesiapan mental, hingga media sosial harus diselesaikan sebelum memasuki jenjang pernikahan.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada salahnya anak-anak muda belajar soal parenting sebelum menikah sebagai bagian dari persiapan mengarungi pernikahan. Dukungan ekonomi bisa juga dijalankan dengan memperluas lapangan dan kesempatan kerja atau dukungan bagi wirausaha baru," ungkap dia.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu mengantisipasi peningkatan kehamilan pelajar di luar nikah yang bisa berujung pada pernikahan gagal di masa depan.
Menurutnya, kasus pernikahan dini akibat kehamilan di luar nikah juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian. Sebab itu, ia mengimbau pemerintah agar perilaku seks bebas tegas dilarang, mengingat terbukti menyebabkan kerusakan.
"Ini dari hulunya sampai hilir harus diatur dan diuraikan. Semua faktor yang menjadi penyebab kasus perceraian di Indonesia harus dipelajari dan masing-masing harus dicarikan alternatif solusi dengan kebijakan-kebijakan yang harus segera direalisasikan. Kita sudah darurat kasus perceraian," tandas dia.
ADVERTISEMENT