Indonesia Kekurangan Dokter, Komisi IX Soroti Komersialisasi FK di Kampus

21 Juni 2022 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX DPR dari PAN Saleh Daulay menyoroti beberapa fakultas kedokteran (FK) di Indonesia yang dirasa melakukan komersialisasi pendidikan dokter. Banyak kampus yang mengedepankan kuantitas daripada kualitas.
ADVERTISEMENT
“Ini di antara hubungannya dengan dunia kedokteran dengan praktik kedokteran. Mereka berharap ini memang kita butuh dokter banyak tetapi memang harus memiliki kualifikasi. Ada fakultas-fakultas kedokteran yang dikejarnya itu bukan mutunya tapi justru jumlah mahasiswanya. Jadi kelihatan ada arah komersialisasi fakultas kedokteran,” jelas Saleh kepada kumparan pada Selasa (21/6).
Permasalahan lain yang disorot adalah banyaknya dokter muda yang harus mengalami banyak tes sulit sebelum menjadi dokter. Hal ini mengakibatkan kurangnya dokter di Indonesia. Saleh menyebut permasalahan ini tidak lepas dari UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
“Belum lagi dokter dokter muda yang akan tamat itu sangat kesulitan sekali untuk jadi dokter. itu akan sangat banyak sekali tes yang harus dilakukan. Mulai dari tes ini tes itu yang mulai dari kampus itu kan banyak saya ndak bisa merinci itu banyak sekali itu," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Sampai nanti ujian komprehensif atau ujian kompetensi dokter namanya tu. Ujian kompetensi dokter itu yang banyak sekali orang ndak lolos. Jadi karena itu mereka menilai ini sesuatu yang harus diperbaiki,” terangnya.
Keinginan untuk merevisi UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran ini menguat setelah Komisi IX DPR RI menggelar Pertemuan Audiensi dengan Pengurus Pusat Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) dan Pengurus Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) pada Senin (20/6).
Pada pertemuan ini Saleh juga menyoroti kualitas dokter yang seharusnya dimiliki Indonesia. Menurutnya UU tentang praktik kedokteran ini masih mengizinkan semua orang masuk ke fakultas kedokteran tanpa kualitas yang akan berdampak pada distribusi dokter di pelosok.
“Nah ini yang menyebabkan siapa saja boleh masuk fakultas kedokteran. Ya katakanlah kapasitas intelektualnya sebetulnya tidak cukup masuk fakultas kedokteran itu masuk ke sana. Kan akibatnya pada sudah selesai tamat kemudian itu ujian kompetensi tidak bisa untuk memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai dokter. Ini juga akibatnya apa ini mengakibatkan kita kekurangan distribusi dokter,” terang Saleh
ADVERTISEMENT
Terakhir Saleh juga menyebut bahwa dari UU yang ada, pembimbing dokter spesialis memiliki keterbatasan dalam membimbing siswa dalam jumlah maksimum. Akibatnya kurangnya jumlah dokter spesialis di Indonesia
“Akibatnya apa, akibatnya kita nggak bisa melahirkan spesialis yang banyak karena keterbatasan profesor atau dosen yang boleh membimbing mahasiswa. Jadi nggak boleh banyak banyak begitu. Jadi akhirnya kurang terus dokter spesialis. Maka distribusi dokter spesialis di Indonesia juga menjadi kendala,” tambahnya