Indonesia-Malaysia Rampungkan Negosiasi Perbatasan Darat di Pulau Sebatik

3 Juli 2024 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi. Foto: Yasuyoshi CHIBA / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi. Foto: Yasuyoshi CHIBA / AFP
ADVERTISEMENT
Negosiasi perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia telah diselesaikan. Nantinya kedua negara akan meneken nota kesepahaman (MoU) terkait perbatasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Keterangan mengenai penyelesaian perbatasan darat itu disampaikan Menlu Retno Marsudi usai bertemu Menlu Malaysia Dato’ Seri Utama Haji Mohamad Bin Haji Hasan di Putrajaya, Malaysia, pada Rabu (3/7).
"Untuk batas darat, kita menyambut baik selesainya negosiasi dua segmen darat, yaitu di Pulau Sebatik dan Sinapad-Sesai. Langkah selanjutnya, kedua belah pihak akan menuangkannya dalam MoU," kata Retno dalam keterangan pers.
"Masih terkait dengan batas darat khususnya di segmen West Pillar ke AA- 2 (di Pulau Sebatik), proses teknis sudah selesai atau proses teknis sudah mencapai tahap akhir. Langkah selanjutnya, kedua pihak akan menyiapkan field plan yang akan digunakan sebagai lampiran MoU," sambung dia.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi Foto: Instagram/@anwaribrahim_my
Retno berharap MoU terkait perbatasan di Pulau Sebatik akan diteken, saat pertemuan Presiden Jokowi dan PM Malaysia Anwar Ibrahim yang akan dilakukan dalam waktu dekat pada 2024 ini di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap, proses-proses tersebut dapat diselesaikan menjelang pertemuan para pemimpin kedua negara tahun ini," kata Retno.
Tak cuma batas darat, saat bertemu Menlu Malaysia perbatasan batas laut juga disinggung Retno. Akan tetapi, negosiasi batas laut antar dua negara masih akan berlanjut.
Sekolah Tapal Batas di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Foto: Dok. Pertamina
"Untuk batas maritim, negosiasi masih terus dilakukan, yaitu di intertidal [daerah antara pasang tertinggi dan surut terendah di pantai] dan gap area di Laut Sulawesi," ucap Retno.
"Saya juga mengangkat pentingnya kedua pihak untuk konsisten mematuhi MoU Common Guidelines, guna menjamin keselamatan para nelayan di wilayah yang belum ditetapkan batas maritimnya," pungkas Retno.