Indonesia Sambut Baik Amandemen Sistem Kafala oleh Arab Saudi

16 Maret 2021 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pekerja Asing Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pekerja Asing Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia lewat Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh menyambut baik diamandemennya sistem kafala oleh Kerajaan Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Keterangan tersebut disampaikan Pejabat Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Riyadh, Meugah Suriyan. Dia mengatakan, kebijakan baru ini akan menguntungkan pekerja profesional Indonesia di Saudi.
"KBRI menyambut baik kebijakan baru Saudi ini dan berharap hal ini akan dapat membantu mempromosikan profesionalisme ekspatriat Indonesia yang bekerja di Arab Saudi," ucap Meugah kepada kumparan, Selasa (16/3).
Menurutnya, para pekerja asing lainnya di Arab Saudi juga menyambut baik amandemen sistem tersebut.
"Tentunya disambut baik oleh para pekerja asing di Arab Saudi termasuk para Pekerja Migran Indonesia sektor formal/profesional yang bekerja di Arab Saudi," sambungnya.
Sebelumnya, Arab Saudi pada hari Senin (15/3) mengamandemen sistem kafalah yang berlaku di negaranya.
Amandemen itu memungkinkan para pekerja asing untuk dapat berganti pekerjaan tanpa harus menunggu izin majikan.
ADVERTISEMENT
Pekerja asing kini juga memungkinkan untuk berpindah pekerjaan saat kontrak masih berlaku. Asalkan majikan telah diberi tahu terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu.
"Selama ini para pekerja asing di Arab Saudi mengalami kesulitan ketika akan berpindah pekerjaan setelah habis kontrak dari satu perusahaan ke yang lain karena harus ada izin dari sponsor/perusahaan asal," kata Meugah.
Kini para pekerja asing juga diperbolehkan untuk melakukan bepergian atau cuti tanpa harus mendapat izin dari majikan atau sponsor.
Menurut Meugah, hal tersebut tadinya sempat menimbulkan keluhan di kalangan para pekerja migran.
Ilustrasi Arab Saudi. Foto: AP Photo/Amr Nabil
"Ketika yang bersangkutan bermaksud keluar Arab Saudi dalam rangka cuti misalnya, dan harus masuk kembali, sering kali mengalami kesulitan karena harus dengan persetujuan sponsor. Termasuk ketika mengakhiri kontrak dan harus kembali ke negara asal. Hal ini tentunya banyak menimbulkan keluhan dan ketidakpuasan di kalangan pekerja asing di Arab Saudi," jelasnya.
ADVERTISEMENT