Indra Kenz Akan Jalani Sidang Perdana 12 Agustus di PN Tangerang

4 Agustus 2022 10:15 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Indra Kesuma atau Indra Kenz, terdakwa dalam perkara investasi bodong Binary Option (Binomo), akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief mengatakan jadwal sidang Indra Kenz telah diketahui usai pihak PN melakukan input dan penyerahan berkas laporan ke Ketua Pengadilan.
"Kasus akan disidangkan pada 12 Agustus mendatang, dengan Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, serta anggota Hengki Henry dan Luki Rombot," katanya kepada kumparan, Kamis (4/8).
Namun, Arief belum bisa memastikan, apakah terdakwa Indra Kenz akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Kita belum tahu apakah terdakwa dihadirkan atau tidak, tergantung jaksa nanti," ujarnya.
Sementara itu, dalam perkara itu, seluruh barang bukti atas kasus investasi bodong yang menimbulkan kerugian hingga Rp 100 miliar itu, telah diserahkan ke PN Tangerang. Mulai dari uang tunai, hingga dua mobil mewah milik Indra Kenz.
ADVERTISEMENT
"Semua barang bukti dilimpahkan ke kami (PN Tangerang), tapi karena PN Tangerang tidak punya tempat yang cukup untuk alat bukti barang tersebut, maka kita titip di Kejaksaan Tangsel," ungkapnya.