news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang

3 Agustus 2022 9:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Indra Kenz atau Indra Kesuma segera disidang. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum sudah merampungkan surat dakwaan Indra Kenz dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dia akan disidang atas dugaan kasus investasi bodong.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan dilakukan pada Selasa (2/8) siang. Kini, jaksa tengah menunggu penetapan jadwal sidang.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," kata Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan.
Perkara Indra Kenz ini terkait dengan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Dari hasil penyidikan, tim jaksa berkesimpulan Indra Kenz dapat didakwa dengan pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Kejagung
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," pungkas Sumedana.
ADVERTISEMENT
Sejumlah bukti perkara Indra Kenz kini pun sudah berada di bawah kewenangan jaksa. Termasuk di antaranya adalah mobil Tesla dan Ferrari.
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Selain dua mobil mahal yang bernilai Rp 24 miliar itu, ada juga belasan jam tangan mewah, uang tunai Rp 5,1 miliar sedangkan aset-asetnya totalnya Rp 67 miliar. Sementara sisanya aset-aset Tangsel dan di Medan berupa rumah Indra Kenz, akan dilakukan pengecekan oleh tim jaksa dan penyidik.
Dalam kasus ini, Indra Kenz diduga selaku afiliator situs investasi bodong binary option telah menipu sejumlah pihak dengan iming-iming keuntungan padahal berakhir buntung.