Infografik: 4 Larangan untuk Pj Kepala Daerah

13 Mei 2022 13:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografik 4 Larangan untuk PJ Kepala Daerah. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik 4 Larangan untuk PJ Kepala Daerah. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian telah melantik lima Penjabat atau Pj Gubernur pada Kamis (12/5). Pelantikan dilakukan karena masa jabatan gubernur di lima daerah akan habis pada 15 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Lima daerah itu adalah Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Gubernur di 5 provinsi itu digantikan oleh Pj hingga gubernur definitif dari Pilkada Serentak 2024 terpilih.
Secara keseluruhan, dalam data Kemendagri, pada tahun ini total ada 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota yang kepemimpinannya akan diisi oleh Pj hingga 2024 mendatang. Dua provinsi lain yang juga akan memiliki Pj adalah Aceh dan DKI Jakarta.
Nantinya, Pj akan menjabat memimpin daerah dengan kewenangan yang secara umum sama dengan kepala daerah, tapi secara terbatas. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahkan menyebut ada 4 hal yang dilarang dilakukan Pj. Mendagri Tito Karnavian menyebut keempat larangan itu bisa dilakukan jika ada konsultasi dengan Mendagri.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja hal-hal yang dilarang dilakukan Pj itu? Simak jawabannya dalam infografik di atas.